INFO MPR - Sebagai negara demokrasi, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak setiap warga negaranya. Sebagai negara kesatuan yang terdiri dari keragaman, hak adalah satu kata yang sangat mendasar dan harus dipahami betul definisinya sehingga implementasinya menjadi benar.
Hal ini diungkapkan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dalam keynote speech saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sekaligus pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah, di aula gedung STMIK Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 2 September 2016.
“Tidak perlu ada perdebatan dan konflik sebenarnya soal hak. Hak didefisnikan seperti ini, dalam negara kesatuan RI, semua rakyat memiliki hak yang sama. Sebagai contoh, orang Sumatera bisa dan boleh serta berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Jawa Timur misalnya begitupun sebaliknya. Itu adalah hak yang tidak boleh dilarang. Tetapi orang Jawa Timur memiliki hak juga untuk tidak memilih calon tersebut. Orang Jawa Timur memiliki hak untuk memilih dan tidak memilih,” paparnya.
Intinya, lanjut Zulkifli Hasan, yang betul dalam impelementasi hak adalah biarkan si A mencalonkan diri sebab itu adalah haknya. Jika warga wilayah B kurang berkenan warga berhak untuk tidak memilihnya dan warga lain yang memilihnya jangan dilarang sebab itu juga adalah haknya untuk memilih,” terang Zulkifli.
Lebih lanjut diungkapkan Zulkifli Hasan, pemahaman nilai-nilai luhur bangsa memang sangat mudah apalagi cuma menghafal, yang sulit dan perlu konsistensi adalah permahaman juga impelementasi riil di kehidupan sehari-hari. “Itulah sebabnya MPR tidak bosan-bosan memberikan pemahaman kepada rakyat untuk bersama-sama berupaya keras untuk melakukan pemahaman serta implementasi nilai-nilai luhur bangsa,” pungkasnya. (*)