TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Marudut terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Yohanes Prihana saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 September 2016. Hakim menyatakan Marudut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan terhadap Marudut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa meminta hakim menghukum Marudut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda, dan punya tanggungan keluarga.
Marudut terbukti menjanjikan uang Rp 2,5 miliar untuk menyuap Sudung dan Tomo. Uang itu ditujukan agar kejaksaan menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada PT Brantas, yang dilakukan Sudi Wantoko.
Dalam perkara ini, Marudut berperan sebagai perantara suap. Uang Rp 2,5 miliar berasal dari Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, dari PT Brantas Abipraya.
Marudut menerima hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya. "Saya terima, Yang Mulia," katanya kepada majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding. "Kami pikir-pikir," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI