Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak PLTU, Warga Satu Kelurahan di Bengkulu Minta Direlokasi

image-gnews
Ribuan orang tergabung dalam Koalisi Break Free melakukan aksi menolak Pembangunan PLTU dan pembangunan pelabuhan Batubara di berbagai daerah Indonesia di Depan Kedutaan Jepang, Jakarta, 11 Mei 2016. Mereka juga mendesak Pemerintah Indonesia untukmenenteng Pemerintahan Jepang sebagai pendana utama ekspansi masif industri batabara di indonesia sebagai investasi kotor di negeri ini. TEMPO/Amston Probel
Ribuan orang tergabung dalam Koalisi Break Free melakukan aksi menolak Pembangunan PLTU dan pembangunan pelabuhan Batubara di berbagai daerah Indonesia di Depan Kedutaan Jepang, Jakarta, 11 Mei 2016. Mereka juga mendesak Pemerintah Indonesia untukmenenteng Pemerintahan Jepang sebagai pendana utama ekspansi masif industri batabara di indonesia sebagai investasi kotor di negeri ini. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.COBengkulu - Warga Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak melanjutkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2 x 100 MW di daerah mereka. Jika diteruskan, mereka minta direlokasi dari kawasan itu.

"Kalau pembangunan mau dilanjutkan, tolong beli semua rumah kami, Pak. Lalu carikan kami permukiman baru," kata Syaiful Anwar, tokoh masyarakat Teluk Sepang, saat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Hermansyah Burhan, Jumat, 2 September 2016.

Pembangunan pembangkit listrik di Bengkulu yang rencananya akan dibangun di dekat Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, adalah kerja sama antara PT Tenaga Listrik Bengkulu, anak usaha PT Intraco Penta, dan perusahaan asal Cina, dengan investasi Rp 2 triliun lebih.

Menurut Syaiful, 3.500 jiwa terancam terpapar racun debu batu bara jika pembangunan pembangkit listrik itu dilanjutkan. Belum lagi dampak lingkungan lain, seperti hasil tangkapan nelayan setempat, yang pasti akan menurun.

"Limbah PLTU akan dibuang ke laut, tempat kami mencari ikan. Terumbu karang akan rusak, kami mau cari rezeki ke mana lagi?” Padahal sebagian besar penduduk di kampung itu bergantung pada hasil laut.

Ia sangat menyayangkan sosialisasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap itu tidak sampai ke lapisan masyarakat paling bawah, hanya diwakili lurah dan camat setempat. Sedangkan penduduk tidak mendapatkan informasi dampak PLTU secara menyeluruh. Selama ini, kata Syaiful, sosialisasi yang dilakukan media massa hanya dampak baik PLTU. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami telah mendengar dan melihat banyak cerita buruk yang diakibatkan pembangunan PLTU di tempat lain.” Efeknya, kata Syaiful, kematian dini dan penyakit yang mematikan menyerang warga di sekitar PLTU. Karena itu, warga kampung tidak ingin itu terjadi kepada mereka.

Hermansyah mengatakan akan menyampaikan pendapat penduduk kepada tim analisis mengenai dampak lingkungan. Namun ia mengingatkan bahwa pembangunan PLTU diperlukan sehubungan dengan krisis listrik di Provinsi Bengkulu.

Ketua tim konsultan amdal perusahaan Yunofrizal mengatakan, dalam penyusunan draf amdal, bisa dipastikan debu PLTU tidak akan sampai ke permukiman warga. “Angin tidak sampai ke permukiman warga," ucapnya. Hal ini telah dikaji secara rinci, bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.