TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 September 2016, akan membacakan vonis terhadap dua anggota direksi PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno dan Sudi Wantoko.
Dandung dan Sudi tiba di ruang Kartika 2 Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Dandung mengenakan kemeja batik berwarna hitam. Sedangkan Sudi terlihat menggunakan kemeja batik berwarna kuning.
Sudi ditemani keluarganya. Ia duduk di samping putranya. Adapun istrinya duduk di belakang. "Saya terima saja, anggap ini ujian Tuhan," ujarnya seraya mengatakan tidak akan mengajukan permohonan banding atas apa pun putusan majelis hakim.
Keduanya adalah terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Jaksa penuntut umum mengatakan Dandung dan Sudi berniat memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo agar penyelidikan perkara korupsi di PT Brantas dihentikan.
Jaksa menuntut Sudi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
MAYA AYU PUSPITASARI