INFO JABAR - Kasus eksploitasi 99 remaja laki-laki usia 13-17 yang ditawarkan kepada kaum penyuka sesama gender sebagian besar korbannya berasal dari Jawa Barat. Untuk itu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Bara siap berkoordinasi dengan Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA) Bambu Apus Jakarta Timur untuk memulangkan para korban ke rumahnya masing-masing.
"Kalau memang nantinya dibutuhkan dari RPSA Bambu Apus dibawa lagi ke Bogor, ke tempat tinggal korban, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan P2TP2A Bogor," kata Netty usai menghadiri Olimpiade Halal 2016 di area Masjid Salman ITB Bandung, Kamis, 1 September 2016.
Baca Juga:
Menurut Netty, tindakan tersangka AR yang mengeksploitasi para remaja laki-laki melalui jejaring media sosial facebook dan blackberry messenger termasuk unsur perdagangan orang (human trafficking). Pelaku dapat dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, serta UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
"Kasus ini masih tahap penyidikan. Kalau penyidikannya selesai, baru kita akan mengetahui seperti apa modus, latar belakang dan juga pelakunya," kata Netty.
Istri Gubernur Aher ini menilai, kasus ini sudah memenuhi unsur human trafficking atau perdagangan orang. Terbukti dari modusnya, yakni, ada sejumlah anak yang kemudian dihubungi, dikumpulkan, diinventarisasi biodatanya. “Kemudian dihadirkan atau diminta datang ketika ada tamu yang membutuhkan," ujarnya.
Baca Juga:
Netty mengatakan, pentingnya rehabilitasi sosial, bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk keluarga korban. Terlebih, jika kasus ini ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maka rehabilitasi sosial adalah sebuah keniscayaan, karena hampir tidak ditemukan kebijakannya di berbagai UU yang ada, baik UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun Perpu no. 1 Tahun 2016. (*)