TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Prihana, mengatakan Sudi terbukti melakukan percobaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Yohanes saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 September 2016. Hakim mengatakan Sudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Sudi, hakim Yohanes membacakan vonis untuk Dandung Pamularno. Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya itu dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim mengatakan Dandung terbukti bersalah melakukan percobaan suap bersama-sama dengan Sudi. Ia pun dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Sudi.
Rekomendasi Berita
Presiden Resmi Usulkan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN
Divpropam Telusuri Foto Petinggi Polisi Riau dengan Bos APSL
Putusan terhadap Sudi dan Dandung ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Sudi selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah keduanya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta terdakwa berlaku jujur selama persidangan.
Hakim, dalam putusannya, mengatakan Sudi dan Dandung terbukti menyiapkan uang Rp 2,5 miliar untuk menyuap Sudung dan Tomo. Uang itu ditujukan agar Kejaksaan menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi PT Brantas, yang menjerat Sudi. Dalam percobaan suap itu, kedua terdakwa dibantu Marudut, Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra.
Rekomendasi Berita
Pengakuan Reza Artamevia Soal Pesta Narkoba & 'Makanan Jin'
Balik Benci Gatot Brajamusti, Apa yang Dialami Elma Theana?
Marudut menjadi penghubung Dandung dan Sudi dengan Sudung dan Tomo. Hakim mengatakan niat Sudi dan Dandung menyuap Sudung dan Tomo sebesar Rp 2,5 miliar melalui Marudut belum bisa dikatakan sebagai tindakan suap, melainkan baru permulaan pelaksanaan. Sebab, percobaan suap itu belum terealisasi.
Tapi, kata hakim, percobaan suap belum selesai bukan karena keinginan terdakwa, melainkan lantaran Marudut lebih dulu ditangkap KPK sebelum ia menyerahkan uang tersebut kepada Sudung dan Tomo. Jadi Sudi dan Dandung tetap dinyatakan bersalah.
Sudi dan Dandung menerima hukuman yang dijatuhkan kepada mereka. "Saya menerima, Yang Mulia," kata Sudi dan Dandung bergantian setelah hakim membacakan vonis. Sedangkan jaksa penuntut umum mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa Irene Putri.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga
3 Orang Ini Tengah Ramai Diperbincangkan Netizen
Penolakan Cabut BAP Jadi Titik Pengembangan Kasus Reklamasi