Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Sogok Kejati, Bos PT Brantas Dihukum 3 Tahun Bui  

image-gnews
Tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam OTT, Sudi Wantoko, meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2016. Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya itu ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam OTT, Sudi Wantoko, meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2016. Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya itu ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Prihana, mengatakan Sudi terbukti melakukan percobaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Yohanes saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 September 2016. Hakim mengatakan Sudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Sudi, hakim Yohanes membacakan vonis untuk Dandung Pamularno. Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya itu dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim mengatakan Dandung terbukti bersalah melakukan percobaan suap bersama-sama dengan Sudi. Ia pun dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Sudi.

Rekomendasi Berita
Presiden Resmi Usulkan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN
Divpropam Telusuri Foto Petinggi Polisi Riau dengan Bos APSL

Putusan terhadap Sudi dan Dandung ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Sudi selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah keduanya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta terdakwa berlaku jujur selama persidangan.

Hakim, dalam putusannya, mengatakan Sudi dan Dandung terbukti menyiapkan uang Rp 2,5 miliar untuk menyuap Sudung dan Tomo. Uang itu ditujukan agar Kejaksaan menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi PT Brantas, yang menjerat Sudi. Dalam percobaan suap itu, kedua terdakwa dibantu Marudut, Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rekomendasi Berita
Pengakuan Reza Artamevia Soal Pesta Narkoba & 'Makanan Jin'
Balik Benci Gatot Brajamusti, Apa yang Dialami Elma Theana?

Marudut menjadi penghubung Dandung dan Sudi dengan Sudung dan Tomo. Hakim mengatakan niat Sudi dan Dandung menyuap Sudung dan Tomo sebesar Rp 2,5 miliar melalui Marudut belum bisa dikatakan sebagai tindakan suap, melainkan baru permulaan pelaksanaan. Sebab, percobaan suap itu belum terealisasi.

Tapi, kata hakim, percobaan suap belum selesai bukan karena keinginan terdakwa, melainkan lantaran Marudut lebih dulu ditangkap KPK sebelum ia menyerahkan uang tersebut kepada Sudung dan Tomo. Jadi Sudi dan Dandung tetap dinyatakan bersalah.

Sudi dan Dandung menerima hukuman yang dijatuhkan kepada mereka. "Saya menerima, Yang Mulia," kata Sudi dan Dandung bergantian setelah hakim membacakan vonis. Sedangkan jaksa penuntut umum mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa Irene Putri.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca Juga
3 Orang Ini Tengah Ramai Diperbincangkan Netizen
Penolakan Cabut BAP Jadi Titik Pengembangan Kasus Reklamasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.