TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan mengomentari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. "Saya enggak tahu, itu urusan hakim," katanya di Balai Kota, Kamis, 1 September 2016.
Ariesman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhi Ariesman hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Eks Dirut Podomoro Land Ariesman Widjaja Divonis 3 Tahun Bui
Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman Ariesman adalah ia sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan memberikan kontribusi kepada DKI Jakarta.
Menurut Ahok, Ariesman merupakan salah satu pengembang yang paling berkomitmen dalam membayar kontribusi di Jakarta. Beberapa pembangunan di Jakarta ditengarai mendapat bantuan dari Agung Podomoro Land (APL). "Kamu lihat enggak (rumah susun) Daan Mogot, Muara Baru yang mau ke Waduk Pluit itu, kan, kontribusi mereka," katanya.
"Makanya saya juga heran kenapa mereka mau membatalkan (reklamasi), orang dia udah bayar (kontribusi),” tutur Ahok.
Baca: Ariesman Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara: Ini Tak Masuk Akal
Pertimbangan yang memberatkan Ariesman adalah perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hukuman untuk asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, lebih ringan. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Ariesman dan Trinanda terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Keduanya terbukti secara bersama-sama menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.
LARISSA HUDA | MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Prostitusi Gay Anak Online, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Resmi, Gatot Brajamusti dan Istri Ditahan, Siapa Pemasok Barang Buktinya?