TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Adardam Achyar, menyatakan keberatan atas vonis yang diputus majelis hakim kepada kliennya. Menurut dia, hakim tak punya bukti materiil yang menunjukkan uang Rp 2 miliar digunakan untuk suap.
"Hakim enggak punya bukti materiil, lebih kepada bukti petunjuk dan namanya petunjuk itu subyektif," kata dia seusai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 September 2016.
Ariesman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan asistennya, Trinanda Prihantoro, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Eks Dirut Podomoro Land Ariesman Widjaja Divonis 3 Tahun Bui
Keduanya terbukti secara bersama-sama menyuap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Adardam, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat berat. Sebab, ia berkeyakinan bahwa duit Rp 2 miliar itu adalah bantuan yang diberikan kepada Sanusi sebagai modal menjadi bakal calon Gubernur DKI.
Terlebih, kata Adardam, tak ada satu pun rekaman, sadapan, atau alat bukti lain yang bisa membuktikan adanya pembicaraan antara Sanusi dan Ariesman atau dengan yang lain terkait dengan pembahasan raperda.
Hakim menyatakan Ariesman terbukti menyuap Sanusi agar mengakomodasi kepentingan Ariesman. Salah satunya menghilangkan pasal pada draf yang mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual obyek pajak dan nilai tanah yang akan dijual. "Menurut kami, ini tidak masuk akal," ucap Adardam.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Prostitusi Gay Anak Online, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Resmi, Gatot Brajamusti dan Istri Ditahan, Siapa Pemasok Barang Buktinya?