TEMPO.CO, Palembang - Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, menghukum perusahaan milik Sinar Mas Grup membayar ganti rugi Rp 78,5 miliar. Hukuman itu hanya satu persen dari jumlah tuntutan penggugat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mencapai Rp 7,8 triliun. Putusan banding itu atas perkara kebakaran hutan di lahan konsesi seluas 20 ribu hektare milik PT Bumi Mekar Hijau di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014.
“Putusan itu belum menggembirakan karena tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko, Kamis, 1 September 2016.
Putusan ini juga secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 24/Pdt.G/2015/PN.Plg yang dipimpin hakim Parlas Nababan pada 30 Desember 2015. Dalam amar putusannya, majelis meyakini tidak ada dasar hukum dan dalil apa pun yang dapat menjerat perusahaan itu. Putusan Pengadilan Negeri Palembang ini menuai kecaman dari aktivis lingkungan.
Menurut Hadi, nilai ganti rugi dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang itu tidak mencukupi untuk memulihkan hutan dan gambut yang mengalami kerusakan akibat kebakaran di dalam Konsesi Perusahaan. “Putusan ini secara garis besar belum cukup untuk memberikan efek jera kepada PT BMH. Sebab, selama lima tahun terakhir, di dalam konsesinya selalu ditemukan kebakaran,” ujarnya.
Sementara itu, PT BMH dan tim pengacaranya menolak membeberkan langkah yang akan mereka tempuh karena belum menerima salinan lengkap putusan banding itu. "Kami dan BMH belum menerima salinan putusan," ujar penasihat hukum PT BMH, Maurice JR Silalahi.
Tapi juru bicara perusahaan itu, Iwan Setiawan, mengatakan dia yakin majelis hakim Pengadilan Tinggi sudah mempertimbangkan segala asas. "Pengadilan pasti sudah mempertimbangkan asas manfaat, asas kepastian hukum, dan asas keadilan," ujarnya.
PARLIZA HENDRAWAN