TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 168 dari 177 Warga Negara Indonesia (WNI) korban penipuan perjalanan haji yang berada di Filipina siap dipulangkan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan mereka bisa dipulangkan dengan dokumen perjalanan yang sah.
“Bisa dengan paspornya masing-masing atau dengan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor),” kata Heru lewat pesan singkat, Kamis, 1 September 2016.
Heru berujar mereka adalah korban penipuan. Tapi, mereka keluar dari Indonesia dan menggunakan paspor Indonesia yang legal. “Mereka ditipu pergi haji dengan menggunakan paspor Filipina palsu,” ucapnya.
Teknis pemulangan para WNI ini berada di bawah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila. Direktorat Jenderal Imigrasi, kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang keimigrasian.
Baca: Kementerian Agama Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Haji Ilegal
Kepastian izin pemulangan WNI ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno L. P. Marsudi. "Presiden Duterte sudah memerintahkan agar 177 warga negara Indonesia dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” kata Retno di Gedung DPR, kemarin.
Adapun sembilan orang lainnya belum boleh meninggalkan Manila. Sebab, mereka masih akan dimintai keterangan. Namun, selama pendalaman informasi tersebut, mereka dibolehkan tetap tinggal dalam fasilitas di KBRI Manila.
AHMAD FAIZ
Baca Juga:
Gatot Brajamusti Jadi Tersangka, Nasib Reza Masih Tanda Tanya
Dilaporkan Tomy Winata, Buwas: Kalau Mau, Periksa Saya!
Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden