TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang petinggi PT Billy Indonesia pada hari ini, Kamis, 1 September 2016. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. "Diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam," kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis, 1 September 2016.
Kelima saksi tersebut adalah pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasmon, Direktur Distomy Lasmon, staf keuangan Endang Chaerul, serta karyawan Billy Indonesia, Edy Janto dan Suharto Martosuroyo. Selain mereka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dari PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan dan Direktur Widdi Aswindi. Sampai siang ini, para saksi tersebut belum terlihat mendatangi gedung KPK.
Pada 23 Agustus lalu, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014. KPK menduga Nur Alam telah menyalahgunakan wewenang atas penerbitan izin usaha tambang nikel kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara pada 2009-2014.
Ada imbal balik yang diduga diterima Nur Alam dari penerbitan izin tambang ini. Imbal balik tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2013 yang pernah ditulis oleh Majalah Tempo. Dalam laporan tersebut, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar US$ 4,5 juta atau setara dengan Rp 50 miliar dari Richcorp Internasional. Uang itu dikirim ke satu bank di Hong Kong, sebagian lagi di antaranya ditempatkan pada tiga polis asuransi AXA Mandiri. Lalu polis tersebut diduga dibatalkan oleh Nur Alam dan dikirim ke beberapa rekening baru.
PT Realluck International Ltd, yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh Richcop, merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. Kantor PT Billy, yang terafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah beralamat di Pluit, Jakarta Utara, sudah digeledah penyidik KPK.
Hingga saat ini, Nur Alam belum ditahan. Namun, KPK telah mencegah Nur Alam bepergian ke luar negara. Tiga orang lainnya ikut dicegah bepergian ke luar negeri yaitu Emi Sukiati, Widdi Aswindi, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanuddin.
MAYA AYU PUSPITASARI