TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Badan Reserse Kriminal Polri yang mengungkap prostitusi online bagi pedofil dengan korban anak-anak di bawah umur. Tito menyebut tindakan Bareskrim itu sebagai langkah menyelamatkan generasi bangsa.
"Operasi ini bisa menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kelompok-kelompok yang menyalahgunakan mereka," kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 September 2016.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap AR, yang diduga sebagai muncikari pelacuran anak untuk pedofil, di sebuah hotel, Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 30 Agustus 2016.
AR diduga menjajakan anak di bawah umur melalui media sosial Facebook. AR juga residivis. Pelanggannya adalah pria homoseksual yang punya kecenderungan pedofilia.
Polisi membidik AR dengan pasal berlapis. Dia dipersalahkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak.
Disinggung mengenai penerapan hukuman kebiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atau lebih dikenal dengan Perpu Kebiri untuk germo maupun pelanggannya, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada sistem peradilan. Menurut dia, keputusan soal hukum ditentukan hakim di pengadilan.
"Nanti itu hukuman, kan, bukan (urusan) kami. Hukumannya pada saat vonis. Silakan tanya pada saat sudah di pengadilan. Kami tidak menentukan itu."
INGE KLARA
CATATAN REDAKSI: Pada Jumat 2 September 2016, judul berita ini diubah dengan tidak mencantumkan istilah 'prostitusi gay' melainkan 'prostitusi pedofil'. Perubahan ini dilakukan untuk tidak memberikan stigma pada kaum homoseksual yang tidak terkait tindak pidana ini. Redaksi minta maaf.