TEMPO.CO, Medan - Makmur Hasugian, ayah IAH, tersangka percobaan pengeboman Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph, Medan, Ahad lalu menunjuk 31 kuasa hukum untuk mendampingi anaknya menghadapi pemeriksaan polisi dan persidangan.
Makmur, yang juga seorang advokat, sempat menyatakan turut menjadi kuasa hukum IAH. "Saya juga akan mendampingi anak saya sebagai kuasa hukumnya," kata Makmur kepada Tempo, Rabu, 31 Agustus 2016.
IAH diduga hendak meledakkan Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph di Jalan Dokter Mansyur, Medan, pada Ahad, 28 Agustus 2016. Ia pun sempat menganiaya pastor dengan pisau yang ia bawa.
Para pengacara itu bersama Makmur di bawah naungan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Medan. "Ada 31 pengacara yang membela IAH," ujar salah satu kuasa hukumnya, Rina Sitompul, setelah bertemu penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri di Polres Kota Medan, Rabu malam, 31 Agustus.
Kuasa hukum IAH, kata Rina, belum mempelajari kasus Ivan secara utuh. "Baru menerima surat kuasa hukum hari ini. Meski begitu, ada beberapa hal yang kami lihat akan kami jadikan pembelaan nantinya," tutur Rina.
Baca Juga:
Di antaranya, ujar Rina, usia IAH yang masih anak-anak. "Ivan belum 18 tahun. Yang terjadi pada Ivan bisa saja kenakalan seorang anak yang belajar dari Internet," ucap Rina.
SAHAT SIMATUPANG