TEMPO.CO, Mataram - Setelah tiga hari menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 31 Agustus 2016. Penetapan itu dilakukan seusai gelar perkara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti mengatakan keduanya dikenai Pasal 112 ayat 1 dan/atau 127 ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara. Penanganan perkara mereka ini berdasarkan laporan 670/VIII/Res Mataram.
Seusai penetapan itu, Gatot bersama istrinya dipindahkan ke Polda NTB. Pemindahan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita dengan pengawalan ketat. Wartawan pun sulit mewawancarai mereka.
Baca: Gatot Brajamusti dan Istrinya Dipindahkan ke Polda NTB
Tri berujar, kasus Gatot akan ditangani Polda karena sudah menjadi perhatian publik. Dengan demikian, ucap dia, Gatot harus berada di Polda guna melakukan pemeriksaan lanjutan. "Sekarang tersangka ada di Polda (NTB)," tutur Tri kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus 2016.
Menurut Tri, dalam pemeriksaan lanjutan nanti, Gatot juga akan ditanyai soal kasusnya serta dari mana dia mendapatkan narkoba. "Mau sampai kapan ditahan, itu tergantung penyidik," katanya.
Gatot dan istrinya ditangkap bersama penyanyi Reza Artamevia, Richard Nyoto Kusumo, Yuti Yustini, dan Devina Novianti dalam penggerebekan di Hotel Golden Tulip, Mataram, pada Minggu, 28 Agustus 2016, terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Di kamar 1100 hotel itu, polisi menemukan sabu-sabu beserta alat isap atau bong. Selain itu, di kantong celana Gatot dan di tas istrinya, ditemukan barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, enam orang itu dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca: Skandal Narkoba, Gatot Brajamusti Pernah Digerebek 3 Kali
Reza dan tiga orang lain yang di badannya tidak ditemukan barang bukti menjalani pemeriksaan ulang di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali. Pemeriksaan ulang dilakukan pada urine, darah, dan DNA.
Kuasa hukum pengurus pusat Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Muhammad Mahdi, menuturkan Reza dan tiga tersangka lain itu diberangkatkan ke Bali karena pada waktu penangkapan tidak ditemukan barang bukti di badan mereka. "Untuk meyakinkan katanya, supaya tidak ada pertanyaan mengambang," ucap Mahdi, Rabu, 31 Agustus 2016.
Kepal Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Ajun Komisaris Besar Cheppy Ahmad Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan ulang terhadap Reza dan tiga orang lain. "Penetapan tersangka masih menunggu hasil tes darah di Laboratorium Forensik Polda Bali," ujarnya di Polda NTB, Rabu, 31 Agustus 2016.
AKHYAR M. NUR | SUPRIYANTHO KHAFID
Baca Juga:
Begini Suasana Rumah Gatot Brajamusti Kalau Kedatangan Reza
Rekonstruksi Pembunuhan Polisi di Bali, Tersangka Bingung
Soal Pemindahan Merry Utami, LBH Merasa Dipermainkan