TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tujuan diadakan perekaman data setiap warga negara Indonesia supaya ada nomor induk tunggal. Perekaman diharuskan untuk warga negara yang telah berhak mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Nomor induk tunggal ini yang nantinya berguna untuk mengurus semua kartu, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), Paspor, asuransi dan lain lain," ujar Tjahjo saat ditemui di Kantor PMK Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Menurut Tjahjo, masyarakat sebaiknya meluangkan waktunya untuk merekam data pribadinya di kecamatan, kota atau kabupaten. Bahkan dapat juga langsung ke pusat. "Dengan merekam data maka sudah terjamin data tunggal pribadinya," kata Tjahjo.
Dengan memiliki nomor induk tunggal dalam e-KTP, selain untuk mengurus kartu SIM, Paspor, BPJS, dan asuransi, juga untuk e-voting dalam pemilihan umum. Apabila masyarakat tidak mau merekam datanya akan rugi sendiri. "Maaf, ya, bukan negara yang rugi," ujar Tjahjo.
Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mempercepat pelayanan perekaman E-KTP dengan membuka pelayananan pada hari libut, yaitu Sabtu dan Minggu. Petugas melakukan jemput bola mendatangangi rumah warga.
Baca: e-KTP Beres 30 September, Menteri Tjahjo: Itu Target Awal
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta kepada penduduk yang belum melakukan perekaman segera melapor ke kecamatan maupun kelurahan dengan membawa Kartu Keluarga (KK). "Lurah dan camat saya minta terus sosialisasikan perekaman E-KTP kepada masyarakat," ujar Sachrudin
Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kota Tangerang, sampai Agustus 2016 tercatat sebanyak 240 ribu penduduk belum melakukan perekaman. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Erlan, kantornya mengerahkan dua unit mobil perekaman e-KTP ke rumah-rumah penduduk.
"Sehari rata-rata ada 100-200 warga yang kami layani lewat fasilitas mobil keliling tersebut," kata Erlan, yang meminta kepada warga Kota Tangerang untuk proaktif dalam mengurus administrasi kependudukan.
"Sebenarnya kalau datanya benar, cukup bawa KTP dan KK ke kantor kecamatan bisa langsung melakukan perekaman. Prosesnya menjadi lama jika data penduduk tidak muncul atau memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda," kata Erlan.
ODELIA SINAGA | AYU CIPTA