Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Tak Rekam e-KTP, Mendagri: Bukan Negara yang Rugi

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Plt Ketua KPU Hadar Nafiz Gumay menyaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mencoba alat sistem biometrik E-KTP berfungsi sebagai sistem pengendalian keamanan paling tinggi terhadap pemalsuan, penggandaan, biodata penduduk, seusai penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dan daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri kepada KPU, di Gedung Komisi Pemilihan Umum Jakarta, 14 Juli 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Plt Ketua KPU Hadar Nafiz Gumay menyaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mencoba alat sistem biometrik E-KTP berfungsi sebagai sistem pengendalian keamanan paling tinggi terhadap pemalsuan, penggandaan, biodata penduduk, seusai penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dan daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri kepada KPU, di Gedung Komisi Pemilihan Umum Jakarta, 14 Juli 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tujuan diadakan perekaman data setiap warga negara Indonesia supaya ada nomor induk tunggal. Perekaman diharuskan untuk warga negara yang telah berhak mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Nomor induk tunggal ini yang nantinya berguna untuk mengurus semua kartu, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), Paspor, asuransi dan lain lain," ujar Tjahjo saat ditemui di Kantor PMK Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.

Menurut Tjahjo, masyarakat sebaiknya meluangkan waktunya untuk merekam data pribadinya di kecamatan, kota atau kabupaten. Bahkan dapat juga langsung ke pusat. "Dengan merekam data maka sudah terjamin data tunggal pribadinya," kata Tjahjo.

Dengan memiliki nomor induk tunggal dalam e-KTP, selain untuk mengurus kartu SIM, Paspor, BPJS, dan asuransi, juga untuk e-voting dalam pemilihan umum. Apabila masyarakat tidak mau merekam datanya akan rugi sendiri. "Maaf, ya, bukan negara yang rugi," ujar Tjahjo.

Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mempercepat pelayanan perekaman E-KTP dengan membuka pelayananan pada hari libut, yaitu Sabtu dan Minggu. Petugas melakukan jemput bola mendatangangi rumah warga.

Baca: e-KTP Beres 30 September, Menteri Tjahjo: Itu Target Awal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta kepada penduduk yang belum melakukan perekaman segera melapor ke kecamatan maupun kelurahan dengan membawa Kartu Keluarga (KK). "Lurah dan camat saya minta terus sosialisasikan perekaman E-KTP kepada masyarakat," ujar Sachrudin

Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kota Tangerang, sampai Agustus 2016 tercatat sebanyak 240 ribu penduduk belum melakukan perekaman. Menurut  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Erlan, kantornya mengerahkan dua unit mobil perekaman e-KTP ke rumah-rumah penduduk.

"Sehari rata-rata ada 100-200 warga yang kami layani lewat fasilitas mobil keliling tersebut," kata Erlan, yang meminta kepada warga Kota Tangerang untuk proaktif dalam mengurus administrasi kependudukan.

"Sebenarnya kalau datanya benar, cukup bawa KTP dan KK ke kantor kecamatan bisa langsung melakukan perekaman. Prosesnya menjadi lama jika data penduduk tidak muncul atau memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda," kata Erlan.

ODELIA SINAGA | AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 jam lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

3 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

41 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

47 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

55 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

57 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.