TEMPO.CO, Bandung - Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi menjalani sidang perdana kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016. Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ojang terungkap telah banyak memeras sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Ada sekitar Rp 38 miliar lebih dalam bentuk uang tunai dan kendaraan diterima Ojang dari sejumlah kepala dinas, pengusaha dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang. Ojang menjabat sebagai Bupati Subang sejak 2012.
Dari surat dakwaan tersebut, tercatat sejumlah nama yang menyetorkan uang ke Ojang. Diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan. Dari Heri Tantan Ojang mendapatkan uang sebesar Rp 6 Miliar. Uang tersebut berasal dari praktik culas dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil Kabupaten Subang.
"Pada pengangkatan CPNS kategori dua tersebut ada pungutan. Lalu uangnya sampai ke terdakwa Ojang," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono.
Selain itu Ojang menerima uang Rp 1,4 miliar beserta mobil Rubicon Jeep dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang yang kini merangkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Subang, Elita Budiarti. Dalam surat dakwaan, disebutkan Ojang meminta langsung kepada Elita bahwa dirinya membutuhkan mobil Rubicon untuk kegiatan offroad.
"Bahwa Elita memberikan mobil dan uang Rp 1,4 miliar, karena Elita akan dijadikan calon wakil bupati Subang mendampingi Ojang dalam Piilkada periode berikutnya," tulis jaksa KPK dalan surat dakwaan.
Tak hanya itu, Ojang pun disebutkan menerima uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar dari mantan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Subang Umar. Namun dalam dakwaan tersebut tak disebutkan peruntukan uang tersebut diberikan keoada Ojang.
Uang sebesar Rp 9,5 miliar hasil pengumpulan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah pun disebutkan mengalir ke saku Ojang. Uang tersebut diserahkan oleh masing-masing SKPD melalui ajudan Ojang, Wawan Irawan.
SKPD yang menyetorkan uang kepada Ojang, diantaranya Kepala BPMP, Kepala Dinas Binamarga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasubdit Pengembangan Kemitraan Penyuluhan BLHD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, pegawai rumah sakit, Dirut PDAM, pengusaha, dan Sekda Kabupaten Subang.
Ada juga uang yang diterima Ojang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Hendra Purnawan sebesar Rp 470 juta. Uang tersebut didapatkan Hendra dari sejumlah pengusaha di Kabupaten Subang.
Selain memungut fulus dari sejumlah pejabat Kabupaten Subang, Ojang pun menerima pundi-pundi uang dari seorang Direktur Perusahaan Derah Bank Perkreditan Rakyat Anton Abdul Rosyid. Jumlahnya cukup bombastis yaitu Rp 17, 6 miliar. Uang tersebut disetorkan kepada Ojang sejak tahun 2014 hingga 2015.
Dalam surat dakwaan, Ojang membelanjakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan membayar utang kampanye. Atas kerakusan sang Bupati, KPK menjeratnya dengan pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu,KPK pun mendakwa Ojang dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Uang sebesar Rp 60 miliar dibelanjakan Ojang untuk membeli aset dan sawer kepada sejumlah pihak.
Sementara itu, berdasakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang diterima KPK, laporan harta Ojang sampai tahun 2014 tercatat hanya Rp 3,7 miliar.
Praktik rasuah Ojang Sohandi berkembang setelah KPK menangkap Ojang terkait perkara suap kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Suap tersebut diberikan Ojang untuk membantu pejabat Dinkes Subang Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik yang tengah menjalani sidang kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.
Saat ditanyai wartawan selepas sidang, Ojang mengaku ada kekeliruan perhitungan uang yang didakwakan jaksa penuntut umum. "Masih ada angka-angka yang perlu diluruskan. Nanti biar saksi-saksi yang menerangkan," ujar Ojang.
IQBAL T. LAZUARDI S.