Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Ojang Didakwa Peras Kepala Dinas Rp 38 M

image-gnews
Bupati Subang Jawa Barat, Ojang Suhandi mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Ojang Suhandi merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Subang pada Senin (11/4) lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Subang Jawa Barat, Ojang Suhandi mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Ojang Suhandi merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Subang pada Senin (11/4) lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COBandung - Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi menjalani sidang perdana kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016. Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ojang terungkap telah banyak memeras sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Ada sekitar Rp 38 miliar lebih dalam bentuk uang tunai dan kendaraan diterima Ojang dari sejumlah kepala dinas, pengusaha dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang. Ojang menjabat sebagai Bupati Subang sejak 2012.

Dari surat dakwaan tersebut, tercatat sejumlah nama yang menyetorkan uang ke Ojang. Diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan. Dari Heri Tantan Ojang mendapatkan uang sebesar Rp 6 Miliar. Uang tersebut berasal dari praktik culas dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil Kabupaten Subang.

"Pada pengangkatan CPNS kategori dua tersebut ada pungutan. Lalu uangnya sampai ke terdakwa Ojang," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono.

Selain itu Ojang menerima uang Rp 1,4 miliar beserta mobil Rubicon Jeep dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang yang kini merangkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Subang, Elita Budiarti. Dalam surat dakwaan, disebutkan Ojang meminta langsung kepada Elita bahwa dirinya membutuhkan mobil Rubicon untuk kegiatan offroad.

"Bahwa Elita memberikan mobil dan uang Rp 1,4 miliar, karena Elita akan dijadikan calon wakil bupati Subang mendampingi Ojang dalam Piilkada periode berikutnya," tulis jaksa KPK dalan surat dakwaan.

Tak hanya itu, Ojang pun disebutkan menerima uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar dari mantan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Subang Umar. Namun dalam dakwaan tersebut tak disebutkan peruntukan uang tersebut diberikan keoada Ojang.

Uang sebesar Rp 9,5 miliar hasil pengumpulan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah pun disebutkan mengalir ke saku Ojang. Uang tersebut diserahkan oleh masing-masing SKPD melalui ajudan Ojang, Wawan Irawan.

SKPD yang menyetorkan uang kepada Ojang, diantaranya Kepala BPMP, Kepala Dinas Binamarga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasubdit Pengembangan Kemitraan Penyuluhan BLHD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, pegawai rumah sakit, Dirut PDAM, pengusaha, dan Sekda Kabupaten Subang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga uang yang diterima Ojang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Hendra Purnawan sebesar Rp 470 juta. Uang tersebut didapatkan Hendra dari sejumlah pengusaha di Kabupaten Subang.

Selain memungut fulus dari sejumlah pejabat Kabupaten Subang, Ojang pun menerima pundi-pundi uang dari seorang Direktur Perusahaan Derah Bank Perkreditan Rakyat Anton Abdul Rosyid. Jumlahnya cukup bombastis yaitu Rp 17, 6 miliar. Uang tersebut disetorkan kepada Ojang sejak tahun 2014 hingga 2015.

Dalam surat dakwaan, Ojang membelanjakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan membayar utang kampanye. Atas kerakusan sang Bupati, KPK menjeratnya dengan pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu,KPK pun mendakwa Ojang dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Uang sebesar Rp 60 miliar dibelanjakan Ojang untuk membeli aset dan sawer kepada sejumlah pihak.

Sementara itu, berdasakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang diterima KPK, laporan harta Ojang sampai tahun 2014 tercatat hanya Rp 3,7 miliar.

Praktik rasuah Ojang Sohandi berkembang setelah KPK menangkap Ojang terkait perkara suap kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Suap tersebut diberikan Ojang untuk membantu pejabat Dinkes Subang Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik yang tengah menjalani sidang kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.

Saat ditanyai wartawan selepas sidang, Ojang mengaku ada kekeliruan perhitungan uang yang didakwakan jaksa penuntut umum. "Masih ada angka-angka yang perlu diluruskan. Nanti biar saksi-saksi yang menerangkan," ujar Ojang.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

7 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

8 jam lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

2 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

2 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

3 hari lalu

Harris Arthur Hedar, pengacara PT RBT. TEMPO/Istimewa
Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

Nama Robert Bonosusatya terseret dalam pusaran dugaan korupsi timah.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini