Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kakak Saipul Jamil Cs Didakwa Suap Hakim dan Panitera

image-gnews
Kakak Kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, 29 Juni 2016. Samsul diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus suap Panitera Pengganti PN Jakarta Utara untuk keringanan vonis Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kakak Kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, 29 Juni 2016. Samsul diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus suap Panitera Pengganti PN Jakarta Utara untuk keringanan vonis Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi dan panitera pengganti Rohadi. Ketiganya menyuap Ifa dan Rohadi masing-masing Rp 250 juta dan Rp 50 juta.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Dzakiyul Fikri mengatakan uang tersebut digunakan agar dua penegak hukum itu membantu meringankan putusan terhadap Saipul Jamil. "Terdakwa telah melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.

Jaksa menduga duit Rp 50 juta yang diberikan kepada Rohadi bertujuan agar Rohadi membantu mengatur hakim yang memutus perkara cabul Saipul Jamil. Bertha diketahui menemui Rohadi pada bulan April 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menanyakan nama hakim. Lantas Rohadi menawarkan bantuan untuk menjadi penghubung penunjukan majelis hakim. "Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas 50 juta Bu," ujar Rohadi seperti yang tertulis dalam dakwaan.

Bertha kemudian menyampaikan kepada Samsul dan Kasman soal pemberian uang untuk penetapan hakim tersebut. Samsul rupanya setuju. Duit itu lalu diserahkan kepada Rohadi pada bulan April di area parkir Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, Rohadi mengabarkan kepada Bertha bahwa susunan majelis hakim untuk perkara Saipul adalah Ifa Sudewi, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng. "Itu pilihan yang terbaik," kata Rohadi.

Menjelang sidang eksepsi pada 10 Mei 2016, Karel Tupu menelepon Berthanatalia. Karel merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat sekaligus suami Bertha. Ia menelepon untuk menanyakan sidang Saipul Jamil. Dalam percakapan itu, ia juga menyarankan agar Bertha menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan.

Usai sidang, Bertha menemui Ifa dan menanyakan penangguhan penahanan serta putusan sela. Pada pertemuan tersebut, Ifa menyampaikan tak mungkin mengabulkan penangguhan penahanan karena perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik. Namun, Ifa berjanji akan membantu di putusan akhir, yaitu dengan membuktikan bahwa korban DS sudah dewasa. Sehingga, Saipul Jamil terbukti hanya melanggar pasal 292 KUHP.

Pada 7 Juni 2016, jaksa menuntut Saipul Jamil dihukum 7 tahun penjara. Bertha sontak mengirim pesan singkat kepada Rohadi dan mengatakan, "Dek berat skali, besok pagi2 hrs ngadep ibu." Rohadi menjawab, "Siap bunda."

Keesokan harinya, Bertha kembali menghubungi Rohadi dan mengajak bertemu Ifa sama-sama. Namun, Rohadi menyampaikan bahwa saat itu ruang kerja Ifa sedang ramai. Ia pun menawarkan diri untuk menjadi penghubung. Untuk itu Rohadi meminta upah Rp 500 juta agar perkara bisa diputus 1 tahun.

Bertha kemudian mengabarkan soal permintaan uang Rp 500 juta kepada Kasman dan Samsul. Kali ini Samsul keberatan.

Usai pembacaan pledoi tanggal 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar Bertha menyediakan uang untuk mengurus perkara. Ia menurunkan harganya jadi Rp 400 juta. Keesokan harinya, Bertha menghubungi Rohadi untuk meminta kepastian bahwa perkara Saipul Jamil bisa diputus 1 tahun. "Apakah tanggal 4 itu sudah pasti sama 1 orang ya?" tanya Bertha kepada Rohadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bertha akhirnya bertemu Ifa di ruang kerjanya pada 13 Juni 2016. Pada pertemuan itu, Ifa menjelaskan bahwa Saipul bisa divonis tiga tahun. Keesokan harinya, Rohadi menghubungi Bertha melalui telepon. "Itu 3 tahun mintanya 400 juta," katanya.

Kasman Sangaji tak setuju duit Rp 400 juta untuk vonis tiga tahun. Ia mengatakan hanya mau menyediakan uang Rp 300 juta. Tak lama, Rohadi mengirim sms kepada Bertha. "Sdh di tlp beliau katax sdh maksimal dibantu klu kurang dr itu nanti di panggil KY mereka takut dan disini sdh banyak media siaran langsung sdh ok yg 3 dibawa sj," ujar Rohadi.

Selanjutnya Kasman menyiapkan duit Rp 300 juta. Sebagian uangnya berasal dari rekening Saipul Jamil. Namun, Bertha mengatakan kepada Rohadi bahwa dia hanya akan memberikan Rp 200 juta karena Saipul Jamil tak diputus 1 tahun. Rohadi keberatan, dia bilang, "lebihkanlah."

Akhirnya pada 14 Juni 2016 pukul 16.00 WIB, Saipul Jamil diputus tiga tahun penjara. Alasan hakim memutus lebih ringan dari tuntutan adalah karena Saipul Jamil hanya melanggar pasal 292 KUHP.

Keesokan paginya, Bertha membawa duit Rp 250 juta dari Rp 300 juta yang disiapkan Kasman. Bertha lantas janjian dengan Rohadi bertemu di area parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Saat bertemu, Bertha menyampaikan kepada Rohadi agar duit itu diberikan kepada Ifa Sudewi. Usai serah terima, tak lama keduanya dicokok penyidik KPK.

Bertha, Kasman, dan Samsul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca Juga:
Reza Artamevia Cs Diterbangkan ke Bali untuk Diperiksa Ulang
KPK Akan Periksa Empat Ajudan Nurhadi Pekan Ini

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

4 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

5 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

41 hari lalu

Dewi Perssik saat lamaran dan disiarkan di ANTV. Foto: Instagram DP.
Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.


3 Polisi Terbukti Langgar Prosedur Saat Ringkus Saipul Jamil dkk, Begini SOP Polisi Sesuai Peraturan Kapolri

14 Januari 2024

Potongan video Artis diduga Saipul Jamil ikut terjaring saat penangkapan kasus narkoba di jalur Transjakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024. FOTO/Instagram
3 Polisi Terbukti Langgar Prosedur Saat Ringkus Saipul Jamil dkk, Begini SOP Polisi Sesuai Peraturan Kapolri

Tiga petugas polisi terbukti langgar standar operasional prosedur saat penangkapan Saipul Jamil dkk. Begini SOP yang berlaku sesuai Peraturan Kapolri.


Emosi Jadi Alasan Ucok dan Busuk Aniaya Asisten Saipul Jamil

13 Januari 2024

Polres Metro Jakarta Barat tangkap 2 pelaku berinisial Ucok dan Busuk yang melakukan penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady 26 tahun yang terlibat kasus penyalagunaan narkoba pada Jumat, 12 Januari 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Emosi Jadi Alasan Ucok dan Busuk Aniaya Asisten Saipul Jamil

Dua warga yang menjadi korban tabrak lari ikut mengejar lalu menganiaya asisten Saipul Jamil. Ini alasan mereka menghajar asisten tersebut.


Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

13 Januari 2024

Potongan video Artis diduga Saipul Jamil ikut terjaring saat penangkapan kasus narkoba di jalur Transjakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024. FOTO/Instagram
Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

Polisi memastikan penangkapan asisten Saipul Jamil masuk dalam kategori tertangkap tangan. Apa maksudnya?


Kronologi 2 Warga Ikut-ikutan Polisi Kejar Asisten Saipul Jamil Lalu Terjadi Penganiayaan

13 Januari 2024

Polres Metro Jakarta Barat tangkap 2 pelaku berinisial Ucok dan Busuk yang melakukan penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady 26 tahun yang terlibat kasus penyalagunaan narkoba pada Jumat, 12 Januari 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Kronologi 2 Warga Ikut-ikutan Polisi Kejar Asisten Saipul Jamil Lalu Terjadi Penganiayaan

Polisi mengungkap kronologi dua warga sipil ikut-ikutan polisi mengejar asisten Saipul Jamil di kawasan Jakarta Barat. Asisten itu kemudian dianiaya.


Top 3 Metro: Warga Kemang Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Soal Banjir hingga Penangkapan Saipul Jamil

13 Januari 2024

Warga melintasi banjir yang melanda kawasan Kemang Utara, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024. Banjir dengan ketinggian 20 - 90 cm yang melanda kawasan tersebut akibat meluapnya Kali Mampang usai hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Warga Kemang Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Soal Banjir hingga Penangkapan Saipul Jamil

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang banjir di Kemang, penangkapan Saipul Jamil, dan alasan warga Kampung Susun Akuarium pasang spanduk AMIN.


Kekerasan terhadap Saipul Jamil dan Asistennya, Polisi: Info Pengedar Narkoba dan Mobil Tabrak Warga

12 Januari 2024

Potongan video Artis diduga Saipul Jamil ikut terjaring saat penangkapan kasus narkoba di jalur Transjakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024. FOTO/Instagram
Kekerasan terhadap Saipul Jamil dan Asistennya, Polisi: Info Pengedar Narkoba dan Mobil Tabrak Warga

Ini kronologi sebelum penangkapan brutal terhadap Saipul Jamil dan asistennya versi polisi


Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

12 Januari 2024

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pengungkapan pengguna narkotika jenis sabu Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 6 Januari 2024. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 tersangka Steven (assisten Saipul Jamil) dan Rifandi (pengedar) sementara Saipul Jamil dibebaskan karena hasil tes urin negatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

Tiga polisi narkoba dari Polsek Tambora dinyatakan melanggar prosedur saat menangkap asisten Saipul Jamil