TEMPO.CO, Jakarta - Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi dan panitera pengganti Rohadi. Ketiganya menyuap Ifa dan Rohadi masing-masing Rp 250 juta dan Rp 50 juta.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Dzakiyul Fikri mengatakan uang tersebut digunakan agar dua penegak hukum itu membantu meringankan putusan terhadap Saipul Jamil. "Terdakwa telah melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Jaksa menduga duit Rp 50 juta yang diberikan kepada Rohadi bertujuan agar Rohadi membantu mengatur hakim yang memutus perkara cabul Saipul Jamil. Bertha diketahui menemui Rohadi pada bulan April 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menanyakan nama hakim. Lantas Rohadi menawarkan bantuan untuk menjadi penghubung penunjukan majelis hakim. "Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas 50 juta Bu," ujar Rohadi seperti yang tertulis dalam dakwaan.
Bertha kemudian menyampaikan kepada Samsul dan Kasman soal pemberian uang untuk penetapan hakim tersebut. Samsul rupanya setuju. Duit itu lalu diserahkan kepada Rohadi pada bulan April di area parkir Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, Rohadi mengabarkan kepada Bertha bahwa susunan majelis hakim untuk perkara Saipul adalah Ifa Sudewi, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng. "Itu pilihan yang terbaik," kata Rohadi.
Menjelang sidang eksepsi pada 10 Mei 2016, Karel Tupu menelepon Berthanatalia. Karel merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat sekaligus suami Bertha. Ia menelepon untuk menanyakan sidang Saipul Jamil. Dalam percakapan itu, ia juga menyarankan agar Bertha menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan.
Usai sidang, Bertha menemui Ifa dan menanyakan penangguhan penahanan serta putusan sela. Pada pertemuan tersebut, Ifa menyampaikan tak mungkin mengabulkan penangguhan penahanan karena perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik. Namun, Ifa berjanji akan membantu di putusan akhir, yaitu dengan membuktikan bahwa korban DS sudah dewasa. Sehingga, Saipul Jamil terbukti hanya melanggar pasal 292 KUHP.
Pada 7 Juni 2016, jaksa menuntut Saipul Jamil dihukum 7 tahun penjara. Bertha sontak mengirim pesan singkat kepada Rohadi dan mengatakan, "Dek berat skali, besok pagi2 hrs ngadep ibu." Rohadi menjawab, "Siap bunda."
Keesokan harinya, Bertha kembali menghubungi Rohadi dan mengajak bertemu Ifa sama-sama. Namun, Rohadi menyampaikan bahwa saat itu ruang kerja Ifa sedang ramai. Ia pun menawarkan diri untuk menjadi penghubung. Untuk itu Rohadi meminta upah Rp 500 juta agar perkara bisa diputus 1 tahun.
Bertha kemudian mengabarkan soal permintaan uang Rp 500 juta kepada Kasman dan Samsul. Kali ini Samsul keberatan.
Usai pembacaan pledoi tanggal 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar Bertha menyediakan uang untuk mengurus perkara. Ia menurunkan harganya jadi Rp 400 juta. Keesokan harinya, Bertha menghubungi Rohadi untuk meminta kepastian bahwa perkara Saipul Jamil bisa diputus 1 tahun. "Apakah tanggal 4 itu sudah pasti sama 1 orang ya?" tanya Bertha kepada Rohadi.
Bertha akhirnya bertemu Ifa di ruang kerjanya pada 13 Juni 2016. Pada pertemuan itu, Ifa menjelaskan bahwa Saipul bisa divonis tiga tahun. Keesokan harinya, Rohadi menghubungi Bertha melalui telepon. "Itu 3 tahun mintanya 400 juta," katanya.
Kasman Sangaji tak setuju duit Rp 400 juta untuk vonis tiga tahun. Ia mengatakan hanya mau menyediakan uang Rp 300 juta. Tak lama, Rohadi mengirim sms kepada Bertha. "Sdh di tlp beliau katax sdh maksimal dibantu klu kurang dr itu nanti di panggil KY mereka takut dan disini sdh banyak media siaran langsung sdh ok yg 3 dibawa sj," ujar Rohadi.
Selanjutnya Kasman menyiapkan duit Rp 300 juta. Sebagian uangnya berasal dari rekening Saipul Jamil. Namun, Bertha mengatakan kepada Rohadi bahwa dia hanya akan memberikan Rp 200 juta karena Saipul Jamil tak diputus 1 tahun. Rohadi keberatan, dia bilang, "lebihkanlah."
Akhirnya pada 14 Juni 2016 pukul 16.00 WIB, Saipul Jamil diputus tiga tahun penjara. Alasan hakim memutus lebih ringan dari tuntutan adalah karena Saipul Jamil hanya melanggar pasal 292 KUHP.
Keesokan paginya, Bertha membawa duit Rp 250 juta dari Rp 300 juta yang disiapkan Kasman. Bertha lantas janjian dengan Rohadi bertemu di area parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Saat bertemu, Bertha menyampaikan kepada Rohadi agar duit itu diberikan kepada Ifa Sudewi. Usai serah terima, tak lama keduanya dicokok penyidik KPK.
Bertha, Kasman, dan Samsul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Reza Artamevia Cs Diterbangkan ke Bali untuk Diperiksa Ulang
KPK Akan Periksa Empat Ajudan Nurhadi Pekan Ini