TEMPO.CO, Mojokerto - Anang Masrudin alias Gisek terancam hukuman mati. Pria 41 tahun, warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, itu disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap pelayan karaoke, Linda Suprihatin, 25 tahun.
"Kami meyakini ada niat tersangka membunuh lalu merampas barang milik korban. Itu sudah masuk unsur perencanaan dan diancam hukuman mati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso, Rabu, 31 Agustus 2016.
Linda dibunuh di rumah tersangka pada 3 Juli 2016 dan mayatnya dibuang di kebun tebu Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Mayat korban yang sudah membusuk baru ditemukan warga delapan hari kemudian pada 11 Juli 2016.
Baca: Anang Dijerat Hukuman Mati, Ini Dalihnya Habisi Gadis Kafe
Budi berujar, berdasarkan penyelidikan, penyidik memiliki sejumlah bukti untuk menjerat Anang. Pertama, Anang selama ini dikenal sebagai pelanggan korban saat tersangka menyanyi di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Baca Juga:
Bukti kedua, Anang menjadi orang terakhir yang bertemu dan berkomunikasi dengan Linda. Ketiga, petugas menemukan barang berharga milik Linda di rumah Anang berupa buku servis sepeda motor Honda Vario, surat rawat inap, dan cincin. Semuanya atas nama Linda.
Bukti keempat, rekaman CCTV saat tersangka menjual perhiasan Linda di Pasar Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dan toko emas di Kota Mojokerto. Anang menjual perhiasan Linda berupa kalung, gelang, dan cincin. "Hasilnya dibelikan pakaian. Kami sudah menyita semuanya,” ucap Budi.
Budi menuturkan Anang nekat membunuh korban karena kecewa kepada korban yang menolak diajak berhubungan badan. “Korban juga menjalin asmara dengan tersangka yang sudah duda dan hidup sendiri di rumahnya,” katanya.
Sebelum ditemukan tewas di kebun tebu, korban sempat mendatangi rumah tersangka pada 3 Juli 2016 untuk meminta uang kebutuhan Lebaran sebesar Rp 1,5 juta. "Tapi tersangka minta berhubungan badan dulu. Namun ditolak korban," ucap Budi.
Karena kesal, ujar Budi, tersangka mencekik leher korban hingga meregang nyawa. Setelah Linda tak bernyawa lagi, mayatnya dibuang dengan cara diangkut menggunakan mobil yang sebelumnya dipinjam Anang dari temannya.
Kepala Polres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Boro Windu Danandito menuturkan, setelah tujuh minggu dilakukan penyelidikan, Anang ditangkap di rumahnya pada 25 Agustus 2016. "Tersangka sempat membantah. Namun kami punya bukti bahwa dia pelakunya," katanya.
ISHOMUDDIN
Baca Juga
Skandal Narkotik: Gatot Brajamusti & 3 Wanita di Sekitarnya
Heboh Paspor WNI Pemain Brasil, Begini Temuan Imigrasi