Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Ojang Tebar Rp 60 M, Berikut Daftar Aliran Dananya  

image-gnews
Satu unit Wrangler warna oranye berpelat nomor D 50 KR dan Vellfire berpelat nomor T 1978 terparkir dihalaman gedung KPK, Jakarta, 28 April 2016. Bupati Subang Ojang Sohandi merupakan tersangka dugaan suap perkara Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Satu unit Wrangler warna oranye berpelat nomor D 50 KR dan Vellfire berpelat nomor T 1978 terparkir dihalaman gedung KPK, Jakarta, 28 April 2016. Bupati Subang Ojang Sohandi merupakan tersangka dugaan suap perkara Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam surat dakwaan, Ojang disebutkan membelanjakan uang Rp 60 miliar lebih. Sedangkan laporan harta kekayaan Ojang yang diserahkan kepada KPK pada 2014 sebesar Rp 3 miliar.

Uang itu di antaranya dibelanjakan membeli sejumlah aset berupa tanah, kendaraan, sapi, alat berat, membayar utang kampanye, dan menyawer sejumlah pihak. Pihak yang disebut mendapat uang dari Bupati Subang yakni mantan Bupati Subang Eep Hidayat sebesar Rp 2,4 miliar, anggota DPRD Subang (Rp 1,9) miliar dan sejumlah LSM.

Baca: Bupati Subang Sebut Ajak BIN Amankan Kasus Korupsi BPJS

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menerima upeti Rp 50 juta dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Uang tersebut diberikan Ojang pada kurun waktu 2013-2015.

Selain itu, uang tersebut dibelanjakan untuk mengurus sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Subang. Di antaranya ada uang Rp 1,4 miliar yang diserahkan Ojang untuk mengurus penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang di Kepolisian Daerah Jawa Barat sebesar Rp 1,4 miliar.

Ojang disebut pula telah memberikan hadiah kepada sejumlah anggota Polda Jabar. Ada tiga motor trail seharga Rp 120 juta dan satu unit mobil seharga Rp 200 juta yang diberikan Ojang kepada empat anggota Polda Jabar. Ada juga satu sepeda motor trail seharga Rp 125 juta kepada pejabat Komadan Komando Distrik Militer Subang.

Baca: Terdakwa Korupsi BPJS Subang Berniat Suap Hakim Tipikor

Lebih detail dalam dakwaan disebutkan, Ojang membelanjakan tanah dan bangunana sebanyak 44 unit. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono menyebutkan, uang Rp 60 miliar yang dibelanjakan Ojang, patut diduga merupakan hasil tindak pidana. "Uang tersebut patut diduga hasil dari tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Dody.

Dody mengatakan, pembelian tanah dan kendaraan yang dilakukan Ojang seluruhnya menggunakan nama orang lain. "Patut diduga sebagian hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku bupati Subang sejak tahun 2011 (Plt Bupati) hingga 2016," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPK Sita Vila Milik Bupati Ojang, Warga Ambil Perabotnya

Selain itu, berdasarkan surat dakwaan, selama Ojang menjabat sebagai Bupati, ada uang sekitar Rp 38 miliar hasil dari pungutan di sejumlah dinas dan pengusaha.

Kasus ini berkembang setelah KPK mencokok Ojang terkait kasus suap jaksa pada perkara korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, dengan terdakwa Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. Kedua terdakwa tersebut merupakan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. KPK menjerat Ojang dengan tiga pasal sekaligus, yakni kasus suap, gratifikasi, dan pidana pencucian uang.

Pengacara Ojang, Rohman Hidayat, mengatakan jumlah uang pencucian uang yang didakwakan jaksa tidak sepenuhnya benar. Namun, ia mengakui kliennya telah membelanjakan uang hasil dari tindak pidana. "Pak bupati menolak jumlah uang yang didakwakan. Bupati mengaku tidak sebesar itu," kata dia kepada Tempo.

Baca: Bupati Subang Gunakan Dana BPJS untuk Cicil Utang Kampanye

Rohman menegaskan, tuduhan memiliki Rp 60 miliar akan diluruskan kliennya saat pemeriksaan saksi. Akan tetapi, Ojang tidak memanfaatkan eksesi untuk menyanggah dakwaan jaksa. "Kami tidak melakukan eksepsi. Nanti saja biar saksi dan fakta persidangan yang meluruskan," kata dia.

Ojang menjalani sidang perdana kasus pencucian uang, suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016. Saat menjalani sidang Ojang tampak serius memerhatikan jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Baca Juga
Skandal Narkotik: Gatot Brajamusti & 3 Wanita di Sekitarnya
Jubir: Gatot Brajamusti Ditangkap Bak Gembong Narkotik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

3 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

4 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

4 jam lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

5 jam lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

5 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

5 jam lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.