INFO MPR - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin meminta pemerintah segera memperbaiki sosialisasi UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Pasalnya, saat ini telah muncul kesan di masyarakat bahwa tax amnesty itu seolah-olah pemerintah melakukan pemaksaan terhadap para pembayar pajak.
"Jadi pemerintah harus jelas dalam melaksanakan sosialisasi, terutama batasan bagi orang yang harus membayar pajak. Misalnya, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta boleh membayar pajak tanpa NPWP atau tidak," kata Mahyudin sebelum membuka acara Sosialisasi Empat Pilar di hadapan 340 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 31 Agustus 2016.
Mahyudin menegaskan tax amnesty itu tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan harta milik Warga Negara Indonesia yang masih berada di luar negeri. Selain itu, UU Tax Amesty itu juga bertujuan untuk membangun sistem data base pajak yang belum memadai.
“Karenanya, pemerintah harus meluruskan pandangan masyarakat yang salah tentang pemberlakuan tax amnesty itu. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sosialisasinya dengan cara yang baik dan benar. Jangan sampai menimbulkan kekhawatiran di masyarakat seperti yang terjadi selama ini,” katanya. (*)