TEMPO.CO, Sleman - Jeremias Lemek, pengacara eks anggota Gerakan Fajar Nusantara, Eko Purnomo dan Veny Orinanda, membantah tuduhan penculikan kliennya terhadap dokter Rica Trihandayani.
Menurut Jeremias, dokter Rica tidak merasa diculik oleh keduanya, tapi pergi atas kemauan sendiri. "Semua terekam di fakta persidangan. Dokter Rica menyatakan tidak merasa diculik," kata Jeremias, Rabu, 31 Agustus 2016.
Baca:
Sidang Penculikan Gafatar, Dokter Rica Tak Merasa Diculik
Setelah Musadeq Cs, Polisi Incar Petinggi Gafatar Lainnya
Klaim Jadi Pengganti Nabi, Ahmad 'Gafatar' Mushaddeq Ditahan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Eko dan Veny selama 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 30 Agustus 2016. Alasan jaksa, penculikan ini merupakan hal yang luar biasa dan meresahkan masyarakat serta menimbulkan kekacauan. Sebab, ribuan orang ikut fase hijrah Gafatar ke Kalimantan.
Namun Jeremias membantah hal itu. "Itu hanya asumsi jaksa. Nyatanya, dokter Rica tidak merasa diculik, tapi atas kemauan sendiri pergi ke Kalimantan," katanya.
Dia mengatakan ajaran Gafatar bukan pokok materi dalam sidang penculikan ini. Dakwaan jaksa yang menyatakan penculikan ini meresahkan dan membahayakan kedaulatan rakyat, menurut Jeremias, juga bukan menjadi ranah persidangan penculikan tersebut.
Para pengacara yang membela dua terdakwa ini sedang menyusun pleidoi atau pembelaan. Rencananya, sidang pleidoi akan digelar dua minggu yang akan datang. "Kami siapkan pledoi, akan kami beberkan semua fakta persidangan yang meringankan klien kami," kata Jeremias.
Jaksa menjerat dua terdakwa dengan pasal 328 jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak penculikan yang dilakukan dua terdakwa itu dinilai sangat meresahkan dan luar biasa.
Penculikan tersebut ada dalam program Gafatar. Meskipun Gafatar sudah diklaim bubar, anggota dan kegiatannya masih ada. Program itu adalah fase hijrah. Ribuan orang berhijrah ke Kalimantan mengikuti program ini. Salah satunya dokter Rica. Banyak orang tua dan keluarga kehilangan sanak famili karena program tersebut.
Dokter Rica menghilang pada 30 Desember 2015, bersama anaknya yang berusia 5 bulan, kedua terdakwa, serta 20 orang lebih lainnya. Mereka terbang ke Pontianak. Semua alat komunikasi disita Eko dan Veny, sehingga mereka tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga.
"Ini bukan penculikan biasa, sangat meresahkan dan menimbulkan kekacauan di masyarakat," kata jaksa penuntut umum Johan Iswahyudi.
MUH SYAIFULLAH