TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendatangkan ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Budi Sampurna, untuk menjelaskan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin. "Dari pemeriksaan, dia meninggal karena racun sianida," kata Budi saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Agustus 2016.
Menurut Budi, dia melihat sejumlah organ tubuh Mirna mengalami lebam setelah kematiannya. Lebam itu terjadi di mulut dan sejumlah organ tubuh lain. Budi kemudian memastikan dengan memeriksa sejumlah organ tubuh dalam milik Mirna.
"Sesuai dengan tanda-tanda kematian Mirna, gejalanya seperti karena keracunan sianida," ujarnya. Dia juga mencari informasi lain yang berhubungan dengan kematian Mirna. Termasuk closed-circuit television (CCTV) di Cafe Olivier yang memperlihatkan adegan saat Mirna kejang-kejang setelah meminum es kopi.
Budi mengatakan, dari pemeriksaan sebelumnya, juga ditemukan adanya sianida di dalam lambung korban. Dengan demikian, temuan di lapangan, dari gelas, petunjuk CCTV, sampai mayat korban, konsisten menunjukkan gejala keracunan sianida.
Saat ini majelis hakim yang dipimpin Isworo masih mendengarkan keterangan Budi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga memanggil sejumlah saksi ahli untuk menerangkan fakta-fakta yang telah ditemukan. Hasilnya, sejauh ini keterangan para ahli menyudutkan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sebelumnya, ahli psikiatri juga menyebutkan Jessica sempat mengalami depresi. Bahkan, dari catatan dia, Jessica sempat tiga kali melakukan percobaan bunuh diri saat masih tinggal di Singapura. "Ia memiliki masalah dengan pacarnya dan memutuskan pindah ke Indonesia," tutur ahli psikiatri, Natalia Widiasih.
AVIT HIDAYAT