TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kejaksaan Agung terkait dengan pengusutan perkara korupsi sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Dalam perkara itu, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka.
"Kami akan panggil teman-teman di Kejagung, apa yang sudah didapatkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di acara Festival Anak Jujur, Ancol, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016. Sebelum ditangani KPK, perkara korupsi Nur Alam ditangani Kejaksaan Agung. Namun perkara itu mandek.
Agus tak mau berspekulasi ada pihak yang bermain dalam pengusutan perkara itu. Namun ia akan mendalami kemungkinan itu. "Semuanya masih didalami," ujarnya.
Menurut Agus, yang terpenting dilakukan saat ini adalah kerja sama antar-penegak hukum dalam pengusutan perkara Nur Alam. "Antara penegak hukum mudah-mudahan saling bersinergi."
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena mengeluarkan surat keputusan yang tidak sesuai dengan aturan. Ia diduga menerima imbalan dari surat keputusan yang diterbitkannya.
SK yang dikeluarkan Nur Alam di antaranya SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. PT AHB adalah perusahaan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI