TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ia menjadi tersangka kasus korupsi izin pertambangan di Sulawesi Tenggara. "Segera dan mudah-mudahan prosesnya enggak lama," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di acara Festival Anak Jujur, Ancol, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Agus mengatakan tak ingin proses penahanan Nur Alam berlarut-larut. Menurut dia, saat ini penyidik tengah mempersingkat proses dari penetapan tersangka hingga ia ditahan. "Sudah ditetapkan tersangka lama, saya enggak seneng," katanya. "Jadi, kalau bisa begitu, kami panggil, enggak lama kemudian ditahan."
Agus mengatakan lembaganya akan menyurati Kementerian Dalam Negeri saat memanggil Nur Alam. Sebab, saat ini Nur Alam belum dicopot dari jabatannya. "Nanti kami beri tahu Menteri Dalam Negeri kalau kami mau manggil," ujarnya.
Saat ini lembaga antirasuah masih fokus memeriksa saksi-saksi korupsi sumber daya alam ini. Beberapa saksi dari pemerintah sudah diperiksa KPK di Kendari. Hari ini, KPK memeriksa orang swasta bernama Patmawati Kasim.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa surat keputusan (SK).
SK yang dikeluarkan Nur Alam di antaranya SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.
PT AHB merupakan perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MAYA AYU PUSPITASARI