TEMPO.CO, Kuta - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan anggota Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Kuta Ajun Inspektur Polisi Dua Wayan Sudarsa yang diduga dilakukan warga negara Australia, Sara Connor, 45 tahun, dan warga negara Inggris, David James Taylor (34). Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) Pantai Kuta, persisnya di depan Hotel Pullman, Rabu, 31 Agustus 2016.
Total rekonstruksi berjumlah 68 adegan. Adapun adegan rekonstruksi di pantai berjumlah 43. Lokasi rekonstruksi berada di tiga TKP, yakni di Pantai Kuta (lokasi pembunuhan), homestay Kubu Kauh Beach Inn (penginapan kedua tersangka), dan kawasan Jimbaran (membuang barang bukti).
Kuasa hukum Sara, Erwin Siregar, menilai janggal hasil rekonstruksi beberapa adegan yang dilaksanakan kliennya. "Menurut saya, dari beberapa adegan rekonstruksi yang telah dilaksanakan, banyak yang tidak diketahui Sara," katanya seusai rekonstruksi.
Ia mencontohkan ketika Sara berusaha menghampiri David dan Aipda Wayan Sudarsa untuk melerai, kliennya itu justru digigit korban. "Intinya dia bilang ingin mencoba memproteksi si korban," ujarnya.
Selain itu, tutur Erwin, soal adegan yang tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah ketika korban menjambak rambut Sara. "Tapi di sini (rekonstruksi) ada," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, pada adegan ke-16 Sara terlihat menekan kepala Aipda Wayan Sudarsa ke pasir. Ia melakoni adegan hendak memukul kepala Sudarsa menggunakan handy talkie (HT). Namun Erwin membantah kliennya melakukan hal tersebut.
Erwin berdalih, apa yang dilakukan Sara adalah mengambil HT korban, kemudian berusaha membuang. "Bukan untuk memukul," katanya.
Sedangkan adegan yang terlihat ketika Sara menekan kepala Sudarsa, menurut Erwin, Sara sebenarnya panik karena tasnya hilang. "Sara menggoyangkan (tubuh korban) menanyakan 'where is my bag'. Dia tidak membenturkan kepala (korban) ke pasir, saat digoyangkan, dia digigit," ujarnya.
BRAM SETIAWAN