TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum berharap mendapatkan dukungan politik dan yuridis dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyusunan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan KPU memiliki tanggung jawab moral menjaga integritas pemilu. "KPU sudah menegaskan pandangan akhir bahwa yang kami pahami calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap," katanya di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Apabila ada usul membuat satu pengecualian, KPU, kata dia, sangsi hasil pemilu yang berintegritas bisa terwujud. "Terpidana itu adalah yang diputus berdasarkan kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Menurut dia, untuk orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana, inkracht, dan tanpa melihat jenis hukumannya, statusnya tetap terpidana.
Pembahasan PKPU Pencalonan dibahas KPU bersama Komisi Pemerintahan DPR dalam rapat konsultasi pada Senin, 29 Agustus 2016. Perdebatan terjadi dalam pembahasan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa mencalonkan diri dalam pilkada 2017. Rapat belum memutuskan dan akan dilanjutkan dalam rapat Jumat, 3 September 2016.
Baca: Pilkada Serentak 2017, KPK Minta KPU Coret Mantan Terpidana
Wakil Komisi Pemerintahan Lukman Edy menuturkan pembahasan PKPU Pencalonan saat ini masih dalam tahap penyisiran pasal demi pasal. "Termasuk pasal tentang boleh atau tidaknya terpidana yang sedang mengalami hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah," ucapnya.
Menurut Ida, apabila beleid terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan mendaftarkan diri, ini berpotensi mendeligitimasi proses dan hasil pemilu. Ia memastikan KPU tidak ingin berpolemik bersama Dewan. "Penyelenggaraan pemilu selalu dituntut mempertanggungjawabkan kebijakannya," tuturnya.
ARKHELAUS W.