TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan pembahasan mengenai terpidana yang menjalani masa hukuman percobaan dalam pencalonan pemilihan kepala daerah berdampak pada integritas proses dan hasil pemilu. Hal ini dibahas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Dampaknya pada kualitas dan integritas pemilu. Banyak pihak sudah berniat mengawal Pemilu 2017, dan itu tercermin dalam regulasi dan undang-undangnya," kata Ida di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
KPU, kata dia, mendorong terciptanya pemilu yang berintegritas, sehingga calon dengan status terpidana tidak diizinkan mencalonkan diri. "Kalau statusnya mantan narapidana, boleh," ujar Ida. Ia menegaskan, ini juga sebagai bentuk komitmen pembentuk undang-undang terhadap pelanggaran politik uang.
Meski begitu, Ida mengakui adanya perbedaan pendapat dalam pembahasan. Ia tak mempermasalahkan perbedaan pendapat itu. "Substansinya, penyelenggara punya tanggung jawab moral untuk menghasilkan proses yang berintegritas," tuturnya.
Ida menilai forum konsultasi itu adalah forum untuk konfirmasi terhadap penyusunan Peraturan KPU. Ia berharap KPU mendapat dukungan politik dan yuridis atas keputusan yang diambil. "Penyelenggaraan pemilu selalu dituntut untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya," ucapnya.
Pembahasan PKPU Pencalonan dibahas KPU bersama Komisi Pemerintahan DPR dalam rapat konsultasi pada Senin, 29 Agustus 2016. Perdebatan terjadi dalam pembahasan kemungkinan terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada 2017. Rapat belum memutuskan dan akan dilanjutkan pada Jumat, 3 September.
ARKHELAUS W.