TEMPO.CO, Subang - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, kelimpungan setelah mengetahui kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menghentikan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) pada empat bulan terakhir Tahun Anggaran 2016.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun 2016 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati pada 16 Agustus 2016, total DAU buat Subang yang ditahan mencapai Rp 236,4 miliar.
Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih tampak kebingungan ketika ditanya soal ikhtiarnya dalam menyiasati penundaan DAU tersebut. "Maaf, saya baru mengetahui dan belum mempelajarinya," katanya kepada Tempo setelah melakukan mutasi besar-besaran pejabat eselon III dan IV di aula rumah dinas bupati, Senin, 29 Agustus 2016.
Imas mengaku baru akan mempelajari dan merapatkan masalah ini bersama Sekretaris Daerah; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; serta para kepala organisasi perangkat daerah. "(Pembahasannya) nanti malam," ujarnya sambil bergegas keluar dari aula.
Kepala Bappeda Kabupaten Subang Komir Bastaman mengaku belum mengetahui betul latar belakang penyetopan penyaluran DAU tersebut. "Di dalam surat yang kami terima tidak dijelaskan alasannya," tuturnya.
Komir menduga penundaan penyaluran DAU tersebut akibat kondisi darurat fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dipicu kecilnya tingkat penyerapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Subang. Penyebab rendahnya penyerapan tersebut karena proses lelang proyek yang berjalan cukup lama.
Menurut Komir, penghentian DAU Subang yang mencapai Rp 59 miliar per bulan selama September hingga Desember itu akan sangat mengganggu kinerja pemerintah dan proses pembangunan yang sedang berjalan. Untuk menyiasati kondisi darurat keuangan tersebut, Komir akan melakukan upaya pengetatan dan prioritas pengeluaran. "Kalau menyangkut gaji aparatur sipil negara enggak mungkin. Paling kami akan melakukan pemangkasan alokasi dan pembangunan pada berbagai sektor," ucapnya.
Berbeda dengan Subang, Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang tidak terkena sanksi penundaan DAU mengaku bersyukur. "Alhamdulillah, DAU kami lancar," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Dedi berjanji akan memanfaatkan DAU tersebut sesuai dengan program pembangunan yang sudah disusun selama Tahun Anggaran 2016. Skala prioritasnya adalah sektor pertanian, pengadaan air bersih, dan listrik gratis buat warga miskin termasuk bedah rumahnya.
Dedi mengungkapkan, daerahnya tidak tergolong ke dalam 12 daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung, yang mengalami penundaan penyaluran DAU. Kemungkinan karena Purwakarta berhasil menyerap seluruh alokasi dana APBD setiap tahun.
"Tahun Anggaran 2015, semua alokasi anggaran terserap 100 persen dan laporan keuangannya berhasil memperoleh penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP)," tutur Dedi. Ia bertekad, tahun ini, semua alokasi anggaran juga terserap 100 persen dan kembali meraih WTP.
NANANG SUTISNA