TEMPO.CO, Jakarta - Empat wanita berjilbab ditangkap Badan Narkotika Nasional karena kedapatan membawa narkotik jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Mereka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
BNN sebelumnya menangkap keempatnya di Bandara Internasional Juanda pada awal Mei 2016.
"Empat tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat terkait dengan masalah pengedaran narkotik jenis sabu-sabu," kata Humas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, Senin, 29 Agustus 2016. Kasus empat tersangka itu, kata Andri, merupakan pelimpahan dari penyidik BNN.
Mereka adalah Nur Fazillah Al Fazilah, 33 tahun, warga Aceh; Qoriah, 27, warga Grobogan, Jawa Tengah; Ayunda Linarti Als Lina, 27, warga Medan; dan Lizamaiza Safira Als Liza, 19, warga Aceh. "Keempatnya ditangkap petugas BNN di Bandara Juanda," tutur Andri.
Menurut Andri, empat tersangka itu masing-masing membawa 500 gram sabu-sabu yang disembunyikan di sanggul dan celana dalam. Sabu-sabu dari Aceh itu rencananya dibawa ke Madura. Masing-masing tersangka dijanjikan imbalan Rp 7,5 juta oleh seorang warga Aceh bernama Ruslina.
Nur Fazillah Al Fazilah dan Qoriah mengaku sudah dua kali melakukan aksi nekad itu. Aksi pertama berjalan mulus. Keduanya terpaksa melakukannya kembali karena imbalan pertama belum dibayar oleh Ruslina. "Kalau tidak mau, imbalan yang pertama tidak akan cair," tutur Nur Fazilah.
Andri mengatakan Kejaksaan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Empat tersangka tersebut terancam Pasal 112 dan 114 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
NUR HADI