TEMPO.CO, Padang - Kepala Kepolisian Republik Indonesia M. Tito Karnavian mengakui penangkapan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di Mataram, Lombok, karena membawa barang terlarang berupa sabu-sabu. Di rumahnya di Jakarta, polisi juga menemukan ratusan amunisi dan dua buah senjata api.
"Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah tersangka. Ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabtu dan juga ditemukan ratusan amunisi dan dua senjata api," ujar Tito saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin 29 Agustus 2016.
Baca Juga: Lagi Nyabu, Aa Gatot Brajamusti Ditangkap di Mataram
Tito mengatakan polisi masih menyelidiki kepemilikan senjata api dengan mengecek surat-suratnya. Jika senjata itu ilegal, Gatot akan dikenakan Undang-Undang Darurat.
Polisi juga menemukan hewan yang dilarang di rumah Gatot. Menurutnya, pihaknya masih menyelidiki ini. "Apakah ada izin atau surat-suratnya," ujar Tito.
Tito mengaku penangkapan Gatot ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian Tim Satgas Merah Putih Mabes Polri melakukan penangkapan di Hotel Golden, Mataram, Lombok.
Simak: Barang Aa Gatot Disita: dari Vibrator hingga Pistol
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Aa Gatot itu ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Dia ditangkap sesaat setelah Gatot terpilih lagi sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi). Ia terpilih untuk kedua kalinya setelah agenda sidang kongres digelar.
ANDRI EL FARUQI
Baca Juga: 3 Kali Ditangkap, Imam S. Arifin Diduga Pengedar Narkoba
Teror Penembak Misterius, Warga Dompu Diminta Waspada