TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Kementerian Agama melobi Kerajaan Arab Saudi untuk menambah jumlah kuota haji buat Indonesia. Tujuannya agar tidak ada lagi calon haji Indonesia yang berangkat secara ilegal melalui Filipina.
"Lakukan pembicaraan trilateral dengan negara-negara yang kuotanya tersisa," kata
anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa, dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.
Ledia, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Itet Tridjajati Sumarijanto, melontarkan komentar senada. "Soal kasus Filipina, saya setuju, pemerintah harus mulai bernegosiasi dengan Arab Saudi," ujarnya.
Baca: Kasus 177 Anggota Jemaah Haji, Biro Perjalanan Akan Dikenai Sanksi
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Asli Chaidir, mendorong pemerintah mengevaluasi persentase jatah haji bagi negara-negara Islam. "Kita negara umat Islam terbanyak. Dibanding Malaysia, persentase kita lebih sedikit," ucapnya.
Politikus dari PDIP, Hamka Haq, melontarkan pendapat berbeda. Menurut dia, pemerintah sebaiknya tidak memberangkatkan jemaah yang sudah pernah berhaji. Dengan cara itu, pemerintah dapat memotong antrean dan menghindari kasus haji ilegal yang memanfaatkan kuota negara lain. "Perlu ada moratorium," ujarnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat, lobi pemerintah terhadap Arab Saudi kurang kuat. Padahal Indonesia bisa mengambil jatah kuota Iran sekitar 75 ribu karena mereka memutuskan tidak ikut berhaji tahun ini. "Seharusnya ambil (kota negara lain), kasih ke yang tua sehingga beban penyelenggaraan lebih ringan," tuturnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan pemerintah telah berupaya melobi agar dapat menggunakan kuota haji negara lain. Namun hal tersebut tidak dapat terlaksana karena pemerintah Arab Saudi tidak memiliki regulasi soal itu. "Mereka khawatir negara lain akan bersikap sama seperti Indonesia," ujarnya.
Untuk negara di kawasan ASEAN, kata Lukman, yang masih memiliki sisa kuota hanya Filipina. Sedangkan negara lain sama-sama memiliki masa tunggu haji. "Singapura 34 tahun, Malaysia bahkan 70 tahun," ujarnya.
AHMAD FAIZ
Baca Juga:
Gelar Perkara Selesai, KPK Akan Panggil Nur Alam
Dinilai KMHDI Diskriminatif, Begini Reaksi Menteri Imam