TEMPO.CO, Surabaya -Pemerintah Kota Surabaya menargetkan sebanyak 242.889 e-KTP akan tercapai pada akhir September 2016. Pemprov juga menjemput bola dengan mengintruksikan kepada para camat dan lurah untuk menghimbau warganya supaya melakukan perekaman e-KTP.
“Kami juga melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman KTP elektronik di sekolah, kampus, mal-mal, perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan dan kelurahan,” kata Kepala Disnas Kependudukan dan Pencatata Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, saat jumpa pers di kantor Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya, Senin, 29 Agustus 2016.
Percepatan perekaman e-KTP ini mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 Tentang Percepatan Penerbitan KTP elektronik dan Akta Kelahiran serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahu 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.
Menurut Suharto, percepatan perekaman KTP elektronik ini sangat mendesak untuk dilakukan. Sebab, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Di Surabaya masih ada sekitar 242.889 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dari 2.131.186 warga. “Kami targetkan pada akhir September nanti sudah selesai semuanya,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan menyediakan alat cetak e-KTP di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Sawahan, Tambaksari, Semampir, Wonokromo, dan Kenjeran. Lima kecamatan itu dipilih karena berdasarkan data, cukup banyak warga yang belum merekam KTP elektronik. “Jadi, ini biar mereka semangat. Nanti kami juga tambah di Kecamatan Krembangan,” ucap Suharto.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Eddy Christijanto, mengatakan mulai awal Oktober 2016, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah. Baik itu pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta yang berkaitan dengan perizinan, usaha, perdagangan dan asuransi. “Yang penting melakukan perekaman dulu, meskipun belum jadi. Tetapi, kalau sudah rekam, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya kan sudah terekam,” kata Eddy saat jumpa pers.
Utuk itu, Eddy menghimbau supaya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, segera melakukan perekaman. Tujuannya, agar kedepannya tidak dipersulit dalam perizinan dan berbagai kebutuhan lainnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH