TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani, dengan hukuman penjara 3 tahun. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan menyuap dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar jaksa Dody Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 29 Agustus 2016.
Jajang merupakan mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Sebelumnya, Jajang pun terlibat kasus penyelewengan dana kapitasi BPJS Kabupaten Subang. Dalam kasus itu, Jajang bersama Kepala Dinas Kesehatan Subang divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan Lenih merupakan istri Jajang yang tertangkap tangan oleh KPK sedang menyerahkan uang kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berdasarkan fakta yang tersaji di persidangan, kata jaksa Dody, Jajang dan Lenih telah menyuap jaksa Fahri Nurmalo dan Devianti Rochaeni. Kasus suap itu dilakukan Jajang saat menghadapi persidangan kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Menurut jaksa KPK, Jajang telah memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memuluskan perkaranya dalam tahap penuntutan.
"Uang yang sudah diberikan kepada jaksa sebesar Rp 168 juta. Kemudian Rp 200 juta dijanjikan dalam waktu dekat," ujarnya.
Dalam fakta persidangan, uang suap Rp 300 juta itu merupakan permintaan jaksa Fahri. Sebelum kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang masuk tahap penuntutan, Fahri meminta Lenih memberikan uang untuk "biaya operasional" jaksa. Jajang setuju dan berjanji menyetorkan uang Rp 300 juta kepada jaksa.
Saat pembacaan tuntutan, Lenih dan Jajang tampak emosional. Mereka tampak mengeluarkan air mata dan terisak saat jaksa membacakan tuntutan. Mereka mengakui serta menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Terima kasih, Pak Jaksa, telah memberikan yang terbaik," tutur Jajang sambil terisak.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga menyeret Fahri dan Devianti. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Jajang. Selain itu, Bupati Subang Ojang Sohandi tak lepas dari bidikan KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang kepada Jajang untuk kemudian dipakai buat menyuap jaksa.
IQBAL T. LAZUARDI S.