TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut Imam S. Arifin, Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 15.00, di Apartemen Crysan di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan itu, kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu 0,36 gram, satu alat isap (cangklong), dan timbangan elektronik. Ini ketiga kalinya Imam S. Arifin ditangkap karena narkoba. Muncul dugaan, Imam S. Arifin bukan sekadar pemakai.
Baca: Imam S. Arifin Ditangkap Saat Mengkonsumsi Narkoba
"Nah, kemungkinan ke sana (pengedar) bisa saja. Kami masih melakukan penyidikan intensif. Sekarang masih dilakukan penyidikan," kata Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie di Mapolres Jakarta Barat, Minggu, 28 Agustus 2016.
Roycke mengungkapkan proses penangkapan Imam S. Arifin. "Kasus ini berawal dari informasi satuan kami, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, bahwa ada peristiwa akan terjadi penerimaan dan penggunaan narkortik," ujar Kapolres.
April 2008, Imam S. Arifin kedapatan membawa narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Medan. Pengadilan Negeri Medan memvonis Imam dengan pidana 4 tahun penjara. Imam bebas bersyarat pada 28 Agustus 2008 dan bebas murni pada 29 Agustus 2009.
Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, Imam S. Arifin kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 0,5 gram, empat butir viagra, dan senjata tajam jenis pisau di mobilnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta, 25 Maret 2010.
Dari kasus narkoba yang kedua itu, Imam divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta. Dia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada Mei 2014.
Baca Juga
Lagi Nyabu, Aa Gatot Brajamusti Ditangkap di Mataram
Teror Penembak Misterius, Warga Dompu Diminta Waspada