TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian akan merekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa anggota Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Reindhard Habonaran Nainggolan mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menggelar rekonstruksi.
"Yang pasti dalam waktu tiga hari ini rekonstruksi. Setelah rekonstruksi kami akan pemberkasan. Bisa kami agendakan dua hari," katanya di Mapolresta Denpasar, Senin, 29 Agustus 2016. "Pertama rekonstruksi di TKP, kemudian lihat perkembangan situasi."
Baca:
Turis Australia Pembunuh Polisi di Bali Jalani Tes Kejiwaan
Begini Kejanggalan Tersangka Pembunuh Polisi di Bali
Pembunuhan Polisi Bali, Pengacara Kedua Tersangka Beda Suara
Reindhard menjelaskan, jika rekonstruksi sudah selesai kasus tersebut segera dikirim ke jaksa penuntut umum. "Jaksa sudah ditunjuk, jadi sudah ada P-16 dari Kejari Denpasar, tinggal menunggu waktu," ujarnya. P-16 berarti kejaksaan sudah menerbitkan surat perintah kepada jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
Dua pasangan kekasih bule, Sara Connor (warga Australia), 45 tahun, dan David James Taylor (warga Inggris), 34 tahun, sejak Sabtu, 20 Agustus 2016 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa. Mereka diduga melakukan pembunuhan pada Rabu, 17 Agustus 2016 dini hari.
Selama ditahan di Polresta Denpasar, Sara dan David terus dikunjungi oleh keluarga dan rekan-rekan mereka. "Sara ada yang mengunjungi, kalau David dikunjungi keluarga," tuturnya. Pada hari ini David sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polresta Denpasar. Sedangkan Sara lebih dulu menjalani pemeriksaan di Polda Bali pada Jumat, 26 Agustus 2016.
"Itu hanya masalah teknis saja, kesediaan waktu yang melakukan pemeriksaan dan tempat yang memang representatif untuk pemeriksaan psikologi," katanya.
Reinhard menambahkan, setelah tes kejiwaan tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan kembali melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. "Tujuannya untuk mencocokkan dengan alat bukti yang kami kumpulkan. Konfrontir juga kalau ada yang tidak sesuai antara keterangan saksi dan para tersangka," ujarnya.
BRAM SETIAWAN