TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung optimistis revisi Undang-Undang Pemilihan Umum akan rampung dibahas pemerintah pada pekan depan. Dengan begitu, draf revisi bisa segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan yang sama.
"Minggu depan, katakanlah, Presiden Joko Widodo sudah merapatkan dan memutuskan, saya yakin selesai (September 2016)," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 29 Agustus 2016.
Pramono pun mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengajukan permohonan rapat terbatas membahas rancangan revisi UU Pemilu. Karena itu, ia optimistis paling lambat rapat terbatas bisa berlangsung pekan depan.
"Supaya proses yang sedang berjalan ini bisa segera diselesaikan. Kalau itu, proses tahapan pemilu tidak akan terganggu karena memang itu sudah harus diputuskan," katanya.
Revisi UU Pemilu meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal itu telah masuk Program Legislasi Nasional 2016.
Adapun salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam revisi ini adalah soal sistem pemilu yang nanti digunakan. Misalnya, ada kemungkinan Pemilu 2019 tak akan menggunakan sistem proporsional terbuka murni.
Sistem proporsional terbuka murni, seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014, dianggap berakibat negatif terhadap partai politik. Sebab, hal itu kerap menyebabkan perang di lingkup internal partai untuk menentukan siapa yang akan didukung. Walhasil, partai pun ringkih dan gampang diadu domba.
Sistem gabungan proporsional terbuka dan tertutup menjadi solusi yang sering dibicarakan. Dalam sistem kombinasi, partai politik diberi hak otoritas untuk menentukan kader terbaiknya buat diajukan sebagai calon anggota legislatif. Partai politik mengumumkan daftar calon legislator yang mereka usung kepada masyarakat. Calon terpilih akan ditentukan berdasarkan nomor urut.
Selain soal sistem, perkara prasyarat menjadi calon legislator menjadi perhatian. Ada wacana agar calon dari kalangan artis atau non-partai dipersulit pengajuannya karena dianggap tidak paham tugas pokoknya.
ISTMAN MP