TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan negara tidak diam saja melihat kebakaran hutan dan lahan yang kembali terjadi. Selain itu, pemerintah akan terus bekerja menanganinya.
Siti menegaskan, upaya pemadaman tim terpadu hanyalah sebuah ikhtiar dari banyak instrumen yang dimiliki pemerintah. Namun, lebih jauh, saat ini KLHK telah melakukan moratorium sementara untuk izin pengelolaan hutan, lahan sawit, dan lahan gambut. Hal itu merupakan salah satu langkah untuk mengevaluasi sekaligus membenahi pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan.
“Dalam upaya penegakan hukum, KLHK melakukan pendekatan multi doors. Ada sanksi administratif dan gugatan perdata,” ujar Siti Nurbaya Bakar dalam pesan tertulisnya, Ahad, 28 Agustus 2016.
Menurut Siti, saat ini ada 30-an perusahaan yang dikenakan sanksi administratif, yakni dalam bentuk teguran keras. Untuk perusahaan yang terbukti bersalah, izinnya pun akan dicabut sementara hingga permanen. Selain itu, hampir sepuluh perusahaan tengah melangsungkan proses tuntutan perdata yang dilakukan secara bertahap untuk memenuhi keadilan masyarakat. Sementara itu, tuntutan pidana menyesuaikan penanganan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Meski demikian, Siti mengaku tetap menghormati keluhan yang disampaikan negara tetangga yang ikut terdampak paparan asap. Hanya, KLHK tidak mau bekerja menangani kebakaran hutan dan lahan karena desakan negara lain. Karena itu, Siti meminta semua pihak luar menahan berkomentar yang tidak perlu dengan tetap melihat upaya-upaya yang telah dilakukan secara sistematis dan serius oleh pemerintah Indonesia. Hal itu terlihat dari menurunnya sebaran titik api dan luasan sebaran asap dibandingkan dengan periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya.
“Indonesia menganut prinsip ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian. Tidak atas desakan-desakan,” tutur Siti.
Siti yakin, kebersamaan dan keseriusan semua pihak yang jujur serta bertanggung jawab untuk melihat kondisi yang ada dapat mengatasi masalah ekologis sudah menahun. “Titik apinya kita kejar. Asapnya kita tangani. Pembakarnya harus diberi hukuman. Masyarakat terus kita dampingi agar membuka lahan tidak dengan cara membakar. Semuanya agar rakyat tetap sejahtera hidup berdampingan dengan karunia alam pemberian Tuhan,” ucapnya.
DESTRIANITA