TEMPO.CO, Sidoarjo - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur menetapkan seorang kepala desa dan bendahara desa di Kecamatan Wonoayu sebagai tersangka. Mereka diduga terkait kasus tindak pidana korupsi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa 2015 senilai Rp 600 juta.
Kedua orang itu adalah Ahmad Ali Salim, 55 tahun, Kepala Desa Pilang dan Eni Yuniarti, 33 tahun, Bendahara Desa Pilang. "Keduanya telah kami tetapkan sejak tanggal 16 Agustus 2016," kata Humas Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, Minggu 28 Agustus 2016. Meski demikian, penyidik belum menahan kedua tersangka.
Andri menjelaskan, tim penyidik menetapkan kedua tersangka itu setelah menemukan alat dan barang bukti yang cukup kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga menemukan adanya bantuan dari swasta. "Tapi bantuan itu tidak dimasukkan dalam APBDes tahun 2015," katanya.
Andri enggan menjelaskan lebih detail peran kepala desa masa jabatan 2013-2019 dan bendahara desa tersebut dalam dugaan kasus korupsi APBDes 2015 tersebut. Dia juga belum bisa memberi penjelasan lengkap karena kasus ini masih didalami penyidik.
Penyidik menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.
NUR HADI