TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang semester I tahun 2016, sebanyak 500 orang telah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dari 210 kasus yang ditemukan Indonesia Corruption Watch. Total kerugian negara dalam enam bulan terakhir ini pun mencapai Rp 890,5 miliar. Birokrasi di daerah menjadi lembaga yang paling korup di Indonesia. Di sana juga rentan terjadi penyelewengan wewenang.
"Data-data tersebut dikumpulkan melalui website resmi institusi penegak hukum, juga media online dan cetak, selama rentang waktu Januari hingga Juni 2016," kata Wana, peneliti ICW, dalam rilis penelitian berjudul "Kinerja Penanganan Kasus Korupsi Semester I 2016", yang diumumkan di kantor pusat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan pada Minggu, 28 Agustus 2016.
Dari semua kasus yang terpantau, polisi menangani 59 kasus korupsi dengan kerugian Rp 252,2 miliar, KPK dengan 18 kasus dan kerugian Rp 164 miliar, dan kejaksaan dengan 133 kasus dan kerugian Rp 473 miliar.
Selain itu, jika dikelompokkan dalam indikator sektor dan lembaga, sektor keuangan daerah menjadi sektor yang paling rentan dikorupsi dengan 34 kasus. Ini diikuti sektor pendidikan 23 kasus dan transportasi 21 kasus. Sementara lembaga paling rentan terjadinya tindak pidana korupsi adalah birokrasi daerah dengan 145 dari 210 kasus atau mencapai 69 persen, diikuti lembaga non-kementerian 8 kasus, dan BUMN 7 kasus.
Rilis penelitian ini juga menyebutkan upaya penindakan kasus korupsi pada semester I tahun 2016 ini mengalami penurunan dibanding periode sama tahun sebelumnya. Namun ini tidak berarti kinerja aparat penegak hukum membaik karena kinerja penyelidikan kasus oleh aparat cenderung menurun.
Salah satu poin yang disorot ICW adalah terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Inpres ini diduga ikut berkontribusi terhadap penurunan kinerja aparat penegak hukum karena memungkinkan sebuah laporan tindak pidana korupsi diselesaikan dengan mekanisme internal semata dan tidak dipublikasikan dengan transparan kepada masyarakat.
ICW juga mencatat sejumlah kasus masih tertahan di kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Adapun kasus-kasus tersebut masih di tahap penyidikan dan belum kunjung mencapai tahap penuntutan.
FAJAR PEBRIANTO | BUDI R