TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai keluarnya Instruksi Presiden No. I tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menjadi penyebab menurunnya kinerja penyelidikan oleh aparat penegak hukum pada enam bulan pertama tahun ini.
ICW memandang aturan ini membuat penangan korupsi oleh aparat penegak hukum tidak dipublikasikan secara transparan
“Kita memang belum menemukan indikator yang pasti atau bukti yang nyata karena kasus korupsi yang kita lihat barulah yang dirilis resmi oleh institusi penegak hukum.
Namun dengan menurunnya tingkat penindakan kasus korupsi pada semester I tahun 2016 ini, hal ini diduga terkait satu sama lain," kata Febri Hendri, peneliti dari ICW, dalam rilis penelitian berjudul “Kinerja Penanganan Kasus Korupsi Semester I 2016”, di kantor pusat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu, 29 Agustus 2016.
Inpres No. I tahun 2016 ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Januari 2016. Inpers ini dibuat dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis yang sedang dijalankan pemerintah.
Beberapa instruksi resmi dari Presiden Jokowi, yang tertuang di dalamnya, seperti mendahulukan proses administrasi pemerintah dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Namun, ICW menyoroti beberapa poin dalam inpres itu justru membuka celah bagi beberapa kasus untuk diselesaikan "secara adat" saja bahkan hilang dari sorotan public.
Beberapa poin krusial dalam Inpres ini berdasarkan hasil riset ICW diantaranya yaitu : Pertama, adanya instruksi untuk melaporkan terlebih dahulu segala tindak penyelewengan yang terjadi kepada mekanisme penyelesaian internal. Kedua, adanya instruksi untuk tidak mempublikasikan langsung laporan yang ada kepada publik sebelum tahap penyidikan.
Tren kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan pada Semester I 2016 ini memang menurun jika dibandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Selain diduga akibat Inpres tadi, ICW juga menduga ini karena pemotongan anggaran penindakan di aparat penegak hukum. Untuk itu, ICW menyarankan pelaksanaan Inpres ini ditinjau ulang, karena berpotensi melindungi pejabat yang melakukan penyalahunaan wewenang.
FAJAR PEBRIANTO | BUDI R