TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) mulai menyelidiki laporan pengaduan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook. Hari ini,Jumat 26 Agustus 2016,penyidik Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut memeriksa pelapor yakni Lamsiang Sitompul serta satu saksi Lasman Johansen.
Keduanya didampingi Relawan Jokowi dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat). Mereka diperiksa mulai pukul 10.30 WIB hingga 15.30 WIB dengan 12 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya didampingi tiga penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Medan."Ada 12 pertanyaan yang ditanya penyidik kepada kami antara lain apakah mengenal pemilik akun Facebook penghina Presiden Joko Widodo dengan nama Nunik Wulandari II dan Andi Redani.Saya jawab tidak kenal," kata Lamsiang kepada Tempo seusai pemeriksaan.
Menurut Lamsiang, penyidik juga bertanya kapan pertama kali melihat akun Facebook yang mengunggah foto-foto Presiden Jokowi saat berkunjung ke Danau Toba."Penyidik juga menanyakan pendapat saya tentang tulisan dan foto-foto Jokowi yang diunggah akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa," kata Lamsiang.
Ia juga ditanya soal kerugian moril yang diderita akibat postingan tersebut. "Bahwa saya sebagai Suku Batak merasa dipermalukan,diremehkan,direndahkan,dihina harkat dan martabat serta harga diri menjadi tercemar akibat kata-kata atau tulisan akun Facebook penghina Jokowi," kata Lamsiang. Dia mencontohkan tulisan, 'Orang TOLOL dipulau samosir jd badut malah bangga', diatas foto Jokowi berpakaian adat Batak di akun Nunik Wulandari II menyinggung perasaan orang di Pulau Samosir.
Lamsiang berujar dia diminta penyidik untuk menyertakan surat keberatan dari kelompok masyarakat khususnya masyarakat Batak atas isi akun Faceboook penghina Jokowi."Saya akan segera mendapatkan puluhan surat keberatan dari organisasi perkumpulan atau punguan marga atas isi akun facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putri Bangsa,"kata Lamsiang.
Hingga saat ini,sambung Lamsiang,dia mendapat dukungan dari berbagai organisasi Relawan Jokowi seperti Almisbat dan Relawan Projo.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Maruli Siahaan mengatakan, polisi masih akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus penghinaan Presiden Jokowi."Nanti akan dipanggil lagi beberapa saksi untuk menjelaskan bagian-bagian mana saja di Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putri Bangsa mengandung unsur dugaan penghinaan kepada Presiden dan Suku Batak," katanya.
Sekretaris Relawan Almisbat Sumut Zulkarnain Ansor berharap polisi serius mengusut pemilik Facebook penghina Jokowi. Menurut Zul,laporan Lamsiang adalah momentum untuk penegakan hukum kepada orang-orang yang suka menghina."Bukan karena Jokowi Presiden. Almisbat berharap siapapun yang menghina dan merendahkan martabat orang melalui tulisan atau ucapan bisa dihukum<"kata Zulkarnain.
SAHAT SIMATUPANG