Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Todung Mulya Lubis Luncurkan Buku Catatan Harian  

image-gnews
Todung Mulya Lubis. ANTARA/Andika Wahyu
Todung Mulya Lubis. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.COPadang - Rupanya advokat senior Todung Mulya Lubis menuliskan peristiwa penting yang dialaminya dan dibacanya ke dalam buku catatan harian. Catatan-catatan itulah yang kini ia tuangkan dalam sebuah buku yang diberi judul Catatan Harian Todung Mulya Lubis Ke-2.

"Ini bukan buku yang berisi teori-teori hukum. Ini hanya catatan yang harian," ujar Todung saat peluncuran dan bedah bukunya itu di kampus Universitas Andalas (Unand), Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis, 25 Agustus 2016.

Buku dengan 560 halaman itu menceritakan pengalaman Todung selama 2010. Pegiat antikorupsi ini, misalnya, menuliskan perseteruan antara Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dikenal dengan istilah “Cicak Vs Buaya”. Saat itu, Todung ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai anggota Tim Delapan.

Todung juga menuliskan peristiwa penemuan sel mewah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, yang dihuni napi kasus korupsi Artalyta Suryani alias Ayin. Begitu juga kasus korupsi perwira polisi, Susno Duadji, yang tak luput dari catatan pria kelahiran Muaro Botung ini.

Kata Todung, buku ini tidak hanya menceritakan peristiwa hukum, tapi juga membahas politik, ekonomi, dan hak asasi manusia (HAM). Makanya, dia berharap buku ini bisa menjadi referensi bagi masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan ia mengaku kagum akan kedisiplinan Todung dalam menulis. "Dia bisa menulis setiap hari tentang berbagai persoalan di negara ini," ujarnya. "Buku ini bukan karya ilmiah, melainkan sumber untuk menulis karya ilmiah."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahfud menilai ada banyak nilai kehidupan yang bisa digali dari buku itu. Buku ini bisa dijadikan sumber informasi dalam pelbagai bidang.

Mahfud menyarankan sebaiknya buku ini diklasifikasikan sesuai dengan tema, misalnya tentang hukum, politik, HAM, dan keluarga. Masing-masing diberi judul-judul kecil, "Agar lebih tertata."

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand Saldi Isra, dalam kesempatan yang sama, mengatakan buku Todung ini bukan sebatas catatan keseharian, tapi juga menunjukkan sikap kritis Todung terhadap perkembangan hukum, politik, dan kehidupan bernegara. Pembaca, kata dia, bisa melacak perjalanan Indonesia melalui buku ini. "Ini bukan buku harian bisa. Tapi di sini terlihat Bang Todung memainkan banyak peran," ucapnya.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

1 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

4 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) didampingi Henry Yosodiningrat (tengah) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud daftarkan gugatan PHPU ke MK, salah satu tuntutannya Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Ini alasannya.


TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

5 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

Todung meminta aparat keamanan untuk menjaga saksi dalam sidang gugatan Pemilu di MK.


Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

8 hari lalu

Konferensi pers yang digelar oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yanb berlangsung di Posko Pemenangan Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. Kubu 03 akan menggugat hasil rekapitulasi nasional pemilu 2024 yang sudah diumumkan secara resmi oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi berjalan dengan baik," kata Ganjar.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

9 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Sosok Al-Kindi yang Disebut Sebagai Filsuf Pertama dalam Peradaban Islam

11 hari lalu

Mengenal Al-Kindi, filsuf muslim yang telah menulis banyak karya dari berbagai bidang ilmu, dengan jumlah sekitar 260 judul. Foto: NU Online
Sosok Al-Kindi yang Disebut Sebagai Filsuf Pertama dalam Peradaban Islam

Mengenal Al-Kindi, filsuf muslim yang telah menulis banyak karya dari berbagai bidang ilmu, dengan jumlah sekitar 260 judul.


Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud Respons Laporan IPW Soal Gratifikasi ke KPK

22 hari lalu

Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud Respons Laporan IPW Soal Gratifikasi ke KPK

Merespons laporan IPW soal dugaan gratifikasi ke KPK yang melibatkannya, Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud kompak membantah. Ini tanggapannya.


Kata Todung Mulya Lubis dan Chico Hakim soal Ganjar Dilaporkan ke KPK

23 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan keterangan soal dugaan kecurangan Pemilu di daerah, pada Rabu, 17 Januari 2024. Dalam keteranganya, Todung menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dan Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mengarahkan untuk mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kata Todung Mulya Lubis dan Chico Hakim soal Ganjar Dilaporkan ke KPK

Kecurigaan politisasi pelaporan Ganjar ke KPK, kata Todung, bisa dipahami konteksnya karena masih dalam momentum Pilpres 2024.


Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

30 hari lalu

Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' yang diajukan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

Dalam surat penyitaan dari PN Jaksel, hanya gawai milik Aiman Witjaksono yang diperkenankan disita untuk kepentingan penyidikan.