INFO JABAR – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mendorong seluruh warga di Jawa Barat untuk terlibat dalam program amnesti pajak. Amnesti Pajak atau Tax Amnesty adalah sistem penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
“Kenapa? Karena sudah ada ancaman juga dari pusat bahwa kalau ini tidak tercapai, akan ada Rp 68 trilun dengan potongan 20 persen dan dana transfer yang akan dibagi ke seluruh daerah. Nah, ini berpengaruh pada pembangunan di daerah,” ujar Deddy saat membuka acara sosialisasi amnesti pajak untuk wilayah KPP Pratama se-Kota Bekasi di Hotel Harris, Summarecon, Bekasi, Rabu, 24 Agustus 2016.
Baca Juga:
Seluruh masyarakat, baik pibadi, perusahaan ataupun mereka yang telah menjadi Wajib Pajak (WP), lanjut Deddy, dihimbau agar dapat segera melaporkan harta kekayaannya melalui program yang hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 ini. Caranya dengan menyampaikan ke KPP tempat WP terdaftar atau kedutaan besar tertentu bagi WNI yang memiliki harta di luar negeri, melalui repatriasi, atau pengalihan ke dalam negeri.
Menurut Deddy, ada enam keuntungan apabila mengikuti program ini, yakni, satu, penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. Kedua, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan. Kelima, mendapatkan jaminan rahasia, karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Serta, keenam, pembebasan pajak penghasilan untuk baik nama harta tambahan.
“Jadi ini saatnya untuk berkontribusi dalam membangun Indonesia melalui pelaporan harta!” kata Deddy.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Mahdaniar mengatakan, untuk memaksimalkan program ini, KPP di seluruh Kanwil DJP III akan membuka pelayanan di hari Sabtu pada pukul 08.00-14.00 WIB dan Minggu pada pukul 08.00-12.00 WIB. Kanwil DJP III itu sendiri meliputi KPP di seluruh Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogorm serta Kota Depok.
Acara sosialisasi Amnesti Pajak ini digelar oleh empat KPP di Kota Bekasi, yakni KPP Bekasi Utara, KPP Bekasi Selatan, KPP Bekasi Barat, dan KPP Pondok Gede. Tujuannya untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi mengenai Amnesti Pajak. Sekitar 800 orang WP pribadi/badan usaha, perwakilan asosiasi, serta para undangan kehormatan, dan para stakeholder di Kota Bekasi hadir dalam acara sosialisasi ini. (*)