Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kewarganegaraan Ganda, Siapa Punya?  

image-gnews
Status kewarganegaraan itu bukan sekadar memberikan sense of belonging, tetapi status hukum yang memberikan hak-hak hukum.
Status kewarganegaraan itu bukan sekadar memberikan sense of belonging, tetapi status hukum yang memberikan hak-hak hukum.
Iklan

INFO NASIONAL - Belum lama ini heboh diberitakan salah seorang menteri Indonesia yang mempunyai paspor ganda. Meski ini bukan kasus satu-satunya dan yang pertama kalinya Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki dua kewarganegaraan, namun dalam praktek legalnya hal ini tidak dibenarkan.

Indonesia tidak mengenal konsep kewarganegaraan ganda menurut Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan, Namun  sejak lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, diperkenalkan konsep Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Yaitu  terhadap anak yang karena situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya memiliki dwi kewarganegaraan dan diberi kesempatan untuk memilih. Hak untuk memilih itu berlaku ketika anak tersebut telah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Namun pada kasus pak mentri tersebut, hal ini tidak dapat diberlakukan. Karena yang bersangkutan  bukan merupakan subjek dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.  

Sang menteri tadi  adalah salah satu diaspora Indonesia yang mempunyai kemampuan luar biasa. Dua puluh tahun merantau di Amerika Serikat, mendirikan perusahaan konsultan perminyakan  di Amerika Serikat, mempunyai paten di bidang perminyakan yang termasuk katagori teknologi strategis. Dalam arti sederhana Diaspora adalah perantau yaitu orang yang meninggalkan tanah kelahirannya untuk pergi ke negara lain untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Hal ini dapat berarti WNI yang berada di luar negeri, WNI yang sudah menjadi WNA (Warga Negara Asing), WNA yang mempunyai pasangan WNI beserta keturunannya dan juga WNA yang memiliki perhatian khusus terhadap Negara Republik Indonesia.

Diaspora Indonesia telah lama meminta disesuaikannya Undang-Undang di Indonesia agar Pemerintah Indonesia mengakomodir kewarganegaraan tidak terbatas. Kewarganegaraan ganda yang diminta diaspora Indonesia merupakan gagasan ideal untuk memfasilitasi mereka agar dapat lebih berperan optimal dalam pembangunan nasional. Pemerintah Indonesia dirasa perlu mempertimbangkan perubahan kebijakan kewarganegaraan ganda tidak terbatas tersebut sesuai dengan keadaan dan dirasa tepat bagi Bangsa Indonesia saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai contoh India mengadopsi prinsip dual citizenship dengan kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI). Dimana pemegangnya yang pernah menjadi warga negara India dapat melakukan perjalanan kembali ke India tanpa keharusan memiliki visa dan dapat bekerja tanpa disertai dengan izin kerja walaupun tetap ada batasan-batasan tertentu. Ini dikarenakan Pada saat itu sejumlah ahli teknologi di India secara berbondong-bondong menyerbu Amerika Serikat dan sejumlah negara maju di Eropa. Para pengamat mengatakan, migrasi tersebut menghilangkan modal intelektual yang berharga atau disebut brain drain. Namun Prof. Dr. Mashelkar, mantan Direktur Indian National Academy of Science mengatakan ini adalah brain circulation, yakni fenomena muncul karena adanya dorongan curiosity yang kuat dalam setiap diri petualang untuk mengaktualisasikan impiannya. Dan nyatanya, fenomena brain drain yang dianggap menakutkan, justru sebaliknya malah menguntungkan. Dimana pada akhir tahun 90-an dan menjelang abad 21 India malah dihadapkan dengan arus besar U-turn circulation, yaitu kembalinya para imigran dari perantauan, di Amerika dan Eropa. Dan berdampak pada brain circulation, yaitu potensi besar, modal intelektual, dan juga modal jaringan (network circulation) untuk kemajuan negerinya.

Dengan demikian, perlu ditegaskan kembali bahwa permasalahan yang perlu dijawab adalah kebutuhan untuk memberikan status hukum yang jelas kepada diaspora Indonesia. Status hukum itu adalah status kewarganegaraan Indonesia yang diberikan kepada mereka atau kebijakan yang dapat memfasilitasi mereka dalam memberikan sumbangsih kepada Bangsa Indonesia dimana mereka telah memiliki status kewarganegaraan di negara tempat ia berdomisili.

Betapapun status kewarganegaraan itu bukan sekadar memberikan sense of belonging, tetapi lebih dari itu, status hukum yang memberikan hak–hak hukum, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang–undangan. Sebagaimana disinggung diatas, apakah hak – hak hukum mereka akan sama dengan WNI yang berkewarganegaraan tunggal. Apakah hanya sebatas hak sosial ekonomi untuk dapat membeli dan memiliki tanah, rumah, dan dapat bersekolah? Tentu lebih substantif dari sekadar aspek administratif seperti itu. Jika demikian, kiranya perlu dikaji secara lebih mendalam dan multi aspek. (Deni Harianto - Imigrasi Karawang)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.