TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Andri Tristianto Sutrisna dengan hukuman 9 tahun penjara. Bekas Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung itu juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.
Andri dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 400 juta dari Awang Lazuardi Embat. Uang itu diberikan agar Andri menunda salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Hakim menyatakan Andi tak berwenang menunda salinan putusan. Sehingga dalam pelaksanaannya, terdakwa bekerja sama dengan Kosidah, staf Panitera Muda Pidana Khusus MA. Kosidah meminta imbalan Rp 50 juta untuk penundaan selama enam bulan.
Baca: Sidang Vonis Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Molor
Selain menerima suap, Andri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Uang Rp 500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru. Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 12-a dan Pasal 12-B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum dari KPK sebelumnya meminta Andri dihukum 13 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Baca: Kasubdit MA Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Bakal Mati di Bui
Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan Andri, adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi. "Terdakwa juga mencoreng nama baik MA!" kata hakim anggota Faisal Hendrik dengan suara bergetar.
Hal-hal yang meringankan Andri adalah terdakwa belum pernah terjerat hukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi. Hakim juga mempertimbangkan terdakwa yang memiliki tanggungan keluarga.
Baca: Baca Pledoi, Kasubdit MA Minta Duitnya Tidak Disita
Andri menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan banding dengan putusan hakim. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," katanya.
Senada dengan Andri, jaksa penuntut umum dari KPK juga menyatakan untuk mempertimbangkan banding. "Kami pikir-pikir," kata jaksa Lie Putra Setiawan.
MAYA AYU PUSPITASARI