INFO NASIONAL - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan kedudukan masyarakat hukum adat sebagai satu entitas keberagaman bangsa. Oleh karena itu, posisinya harus ditata dengan baik. Penataannya dengan memberikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat kepada warganya tanpa melupakan kepentingan bangsa dan negara.
Zulkifli membuka seminar nasional ini di Gedung Nusantara VJakarta, Kamis 25Agustus 2016. Acara ini bertajuk “Pemberdayaan Sistem Pemerintah Desa Adat dalam Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia”.
Acara ini kerja sama antara Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (DPN Kermahudatara) dengan Badan Pengkajian MPR RI. Seminar diikuti sekitar 300 para tokoh-tokoh adat dari Aceh hingga Papua.
Keberadaan masyarakat adat merupakan bagian dari kebudayaan dan keidentitasan Indonesia. Sejak masa lalu hingga penjajahan, keragaman suku sengaja dibesar-besarkan untuk menciptakan konflik dan ketegangan, devide et impera. Dan dalam sejarah politik bangsa, konsep negara kesatuan pernah diartikan sebagai keseragaman dalam hampir semua hal.
“Dalam konteks Indonesia hari ini, kita harus mengambil sikap yang tepat. Keberagaman dalam persatuan tetap harus kita akui, hormati dan junjung tinggi, dan semuanya itu kita bangun dalam rangka memperkuat NKRI,” katanya.
Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan jika negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selama ini masyarakat hukum adat seringkali berada dalam posisi yang lemah dalam mempertahankan hak-haknya. Dan, menjadi tugas bersama untuk membangun dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Masyarakat hukum adat perlu kita beri dukungan agar mereka turut serta berperan dalam pembangunan," ujar Zulkifli. Dalam acara itu, Wakil Ketua MPR E.E. Mangindaan, Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono, Letjen (purn) Agum Gumelar, Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono menerima penghargaan budaya. (*)