TEMPO.CO, Bangkalan - Sebanyak 70 warga Desa Banyuning Laok, Kecamatan Geger, berunjuk rasa ke Kantor Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, Kamis, 25 Agustus 2016. Mereka mempertanyakan kasus dugaan penggelapan raskin di Desa Banyuning Laok yang hingga kini tidak jelas pengusutannya.
Terlapor dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Desa Banyuning Laok, Marid. Dia dikabarkan kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa. "Kasusnya kami laporkan tahun 2005 sampai sekarang tidak jelas," kata Syukur, salah satu warga.
Suja'i, warga lainnya, mengatakan kasus ini sempat diproses penyidik. Saat itu, Kapolres Bangkalan dijabat Ajun Komisaris Besar Kasero Manggolo. Dia juga memperlihatkan beberapa lembar fotokopian berisi kliping berita terkait dengan kasus tersebut. Salah satu artikel menyebut kasus tersebut telah P21 alias lengkap. "Kalau P21 kenapa tersangkanya masih bebas berkeliaran selama 11 tahun," ujarnya.
Suja'i berharap polisi membuka lagi kasus tersebut dan diproses sampai ke pengadilan. Dia memberi tenggat satu pekan kepada polisi untuk mengulik lagi perkara raskin yang tidak disalurkan kepada warga. "Kalau seminggu tidak ada kabar, kami akan datang lagi, dengan massa lebih banyak," tuturnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Anisullah M. Ridha mengaku baru tahu ada kasus raskin setelah ada unjuk rasa warga. Dia pun meminta maaf atas nama polisi karena kasus tersebut belum tuntas. "Saya ini baru jadi Kapolres di sini tiga bulan, Wakapolres dua bulan, dan Pak Kasatreskrim pada 2005 belum jadi polisi," tuturnya, saat menemui perwakilan warga.
Anis, sapaan Anisullah, berjanji akan membuka lagi berkas perkara raskin di Desa Banyuning Laok. Namun, dia meminta waktu karena membuka perkara lama tidak mudah karena banyak penyidiknya telah pindah tugas. "Kami akan cari tahu penyebab kenapa kasusnya tersumbat, kalau sudah ketemu sumbatannya akan kami sampaikan ke warga," katanya.
Soal informasi bahwa kasus tersebut telah P21, Anisullah menjelaskan bila benar telah P21 kasus tersebut mestinya telah terdaftar di kejaksaan negeri. Setelah itu, jaksa akan meminta tindak lanjut dari kepolisian. "Intinya kami akan pelajari lagi kasusnya, agar jelas sudah lengkap apa belum," ujarnya.
Mendengar penjelasan polisi, warga langsung membubarkan diri dengan tertib. Namun, sejumlah tanaman di taman depan Mapolres Bangkalan rusak akibat terinjak pendemo.
MUSTHOFA BISRI