TEMPO.CO, Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tetap dijadwalkan melantik kepala daerah Kabupaten Munda dan Bombana pada Senin depan, 29 Agustus 2016. Agenda ini tetap dilanjutkan meski Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Setelah memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu malam, 23 Agustus 2016, Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Lukman Abu Nawas menegaskan jadwal itu tetap dilangsungkan. Menurut Lukman, selama belum ada surat keputusan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri, tugas-tugas pemerintahan masih dilaksanakan Nur Alam. “Tetap bertugas Gubernur Sulawesi Tenggara. Saat ini kita tunggu saja. Proses hukum masih berjalan dan panjang,” kata Lukman.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi. Izin itu diduga diubah menjadi IUP operasi produksi dan diberikan kepada PT Anugrah Harisma Barakah, yang melintasi dua daerah di Sulawesi Tenggara.
Menurut Lukman, ia menerima informasi dari Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata bahwa Nur Alam masih berada di Jakarta. Dalam komunikasinya dengan Saleh Lasata, ujar Lukman, Nur Alam menyatakan dalam kondisi fit dan sehat.
Lukman menuturkan keberadaan Nur Alam di Jakarta untuk urusan kedinasan. Urusan pemerintahan dan administrasi untuk sementara diambil alih Wakil Gubernur dan dia. “Saya tanda tangani SPPD (surat perintah perjalanan dinas) beliau, kok. Ada urusan selama empat hari di Jakarta,” ucap Lukman.
ROSNIAWANTY FIKRI