TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kaget Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Namun, ia memastikan Nur Alam belum akan diberhentikan dari jabatannya.
“Ini kan bukan kasus tangkap tangan. Kalau OTT langsung diberhentikan," kata Tjahjo setelah Pembukaan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan 2016 di Kalabahi, Alor, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 24 Agustus 2016, dalam pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri, kata dia, bakal mencermati proses hukum terhadap Nur Alam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sementara atau nonaktif jika perkaranya sudah masuk persidangan dan menjadi terdakwa. Kepala daerah yang beperkara itu harus diancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Pemberhentian tetap seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa dilakukan setelah ada vonis dengan putusan tetap dan mengikat dari pengadilan.
Tjahjo menyesalkan penetapan tersangka oleh KPK. Menurut dia, KPK telah melaksanakan koordinasi supervisi mengenai area rawan korupsi. "Saya baru dari sana (Sulawesi Tenggara), keliling beberapa kabupaten, Pak Gubernur tidak pernah menyinggung masalah itu," katanya.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. Penetapan Nur Alam sebagai tersangka merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2009-2014. "KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NA sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di kantor KPK, Selasa kemarin.
ARKHELAUS WISNU | MAYA AYU