"

Nur Alam Belum Ditahan, KPK Berfokus Mencari Bukti  

Editor

Pruwanto

Penyidik KPK, membawa dua koper besar berisi dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi Gubernur Sultra Nur Alam, usai penggeledahan sekitar 7 jam di ruangan kantor Gubernur Sultra, Selasa 23 Agustus 2016. Foto/Rosnia Fikri Tahir
Penyidik KPK, membawa dua koper besar berisi dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi Gubernur Sultra Nur Alam, usai penggeledahan sekitar 7 jam di ruangan kantor Gubernur Sultra, Selasa 23 Agustus 2016. Foto/Rosnia Fikri Tahir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan surat keputusan izin pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan KPK hingga kini belum memeriksa Nur Alam. Penyidik masih berfokus memeriksa saksi-saksi. "Belum ada info jadwal pemeriksaannya, saat ini penyidik berfokus pada alat bukti dan keterangan saksi dulu," kata Yuyuk melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Agustus 2016.

KPK, Rabu, 24 Agustus 2016, memeriksa saksi-saksi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan dugaan korupsi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. "Hari ini, penyidik memeriksa saksi-saksi dari pemerintahan Sulawesi Tenggara di Kendari," kata Yuyuk.

Ada 10 saksi yang diperiksa oleh KPK. Latar belakang mereka antara lain pegawai negeri atau dosen universitas. Dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, saksi yang dipanggil adalah pegawai negeri Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara Andrias Apono, staf ahli Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Amal Jaya dan Kahar Haris, serta Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Amdal Aminoto Kamaluddin.

KPK juga memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Burhanuddin, pegawai negeri Dinas ESDM Kamrullah, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Cecep Trisnajayadi, pegawai negeri Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas, serta pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka Utara Masmur. Sedangkan dosen yang dipanggil adalah La Ode Ngkoimani dari Universitas Haluoleo.

Kemarin, KPK menggeledah empat kantor dan enam rumah yang tersebar di Jakarta dan Kendari. Lokasi-lokasi itu diduga berkaitan dengan korupsi yang diduga dilakukan Nur Alam.

Hasil penggeledahan itu, kata Yuyuk, adalah dokumen mengenai penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Peningkatan Eksplorasi Jadi Produksi PT Anugrah Harisma Barakah pada 2009-2010. "Juga dokumen lain yang ada hubungannya dengan perkara," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI








Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

2 jam lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar pengobatan dirinya dilanjutkan dokter di Singapura, bukan oleh dokter KPK.


Mahfud Md Sebut Orang Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp 20 Juta Tiap Bulan, Apa Maksudnya?

15 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahfud Md Sebut Orang Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp 20 Juta Tiap Bulan, Apa Maksudnya?

Mahfud Md sebut setiap orang Indonesia bisa mendapatkan uang Rp 20 juta setiap bulan tanpa kerja. Abraham Samad pernah ungkapkan pula, ini maksudnya.


Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

22 jam lalu

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (peci hitam) bersama anak-anak di atas panggung gembira yang digelar warga Perum Alinda Kaliabang Tengah, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

Beredar video Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono salah mengucapkan bunyi sila ke-4 Pancasila, kemudian ia minta maaf. Berikut profilnya.


Penyidik KPK Temukan Senpi Glock di Rumah Dito Mahendra, Lainnya Revolver Smith & Wesson dan Kimber Micro

1 hari lalu

Pistol ini memiliki jarak tembak efektif sejauh 50 meter. Sedangkan untuk kecepatan pelurunya ialah 375 m/s. Di Indonesia pistol Glock 17 digunakan salah satunya oleh Korps Brimob Polri. Shutterstock
Penyidik KPK Temukan Senpi Glock di Rumah Dito Mahendra, Lainnya Revolver Smith & Wesson dan Kimber Micro

Belasan pucuk senjata didapati KPK saat melakukan penyidikan di kediaman Dito Mahendra. Mulai dari Glock, Revolver S&W, hingga Kimber Micro.


KPK Dalami Asal-Usul Kekayaan Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Dalami Asal-Usul Kekayaan Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra

Ini adalah wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam memastikan LHKPN dilaporkan secara faktual.


Bantah Beri Makan Ubi Busuk Lukas Enembe, KPK: Kami Selalu Jaga Kualitas Sajian

1 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Bantah Beri Makan Ubi Busuk Lukas Enembe, KPK: Kami Selalu Jaga Kualitas Sajian

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan selalu memperhatikan kualitas makanan yang diberikan kepada Lukas Enembe sebagaimana para tahanan lain.


KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

1 hari lalu

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

KPK menyebut korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani sejak 2004 hingga kini berjumlah 277 kasus


Dewas Klarifikasi Kekayaan Endar Priantoro, KPK Himbau Masyarakat Tidak Gaduh

1 hari lalu

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Dewas Klarifikasi Kekayaan Endar Priantoro, KPK Himbau Masyarakat Tidak Gaduh

Dewas KPK telah melakukan klarifikasi harta kekayaan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.


Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

1 hari lalu

Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan sebagian besar transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait ekspor-impor dan perpajakan.


DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

1 hari lalu

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Gazalba Saleh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. TEMPO/Imam Sukamto
DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

DPR mencabut statu Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung dan meminta Presiden Jokowi untuk segera memberhentikannya.